SIPORA,MataSumbar.com – Dengan adanya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar yang di beri waktu selama 7 hari, Polsek Sikakap intensifkan berikan himbauan kepada masyarakat.
“Himbauan ini kita laksanakan di jalan Sioban tepatnya di depan kantor Pos Sioban bersama personel untuk tetap mematuhi prokes” kata Kapolsek Sipora, Kamis 17 September 2020.
Dikatakan, dalam kegiatan ini disampaikan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, kagak jarak dan cuci tangan.
Dalam sosialisasi ini, pihaknya menginformasikan bahwa perda provinsi Sumbar ini berlaku di 19 Kabupaten/kota dan semuanya sudah ada aturannya.
Maka demikian, setelah habis masa sosialisasi selama 7 hari, tim terpadu akan melaksanakan penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, ucapnya.
Dikatakan dalam aturan perda tersebut ada sanksi sosial menyapu fasilitas umum, di beri denda dan juga ada sanksi hukum pidananya.
Untuk meminimalisir tidak terjadi pelanggaran, Kapolsek mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi aturan prokes yang telah tertuang didalam Perda AKB dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
“Intinya penerapan aturan Perda ini untuk memutus mata rantai covid-19 dan di harapkan masyarakat ikut serta mendukung aturan ini” tutupnya mengkahiri.
Editor : Heri Suprianto















