PASBAR,MataSumbar.com – Memasuki tahun ajaran baru tahun 2020-2021, SMA Negeri 1 Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi, jalur afirmasi dan inklusif, jalur perpindahan tugas atau wali, serta jalur prestasi.
Penerimaan yang dilakukan melalui beberapa jalur seleksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 44 tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 40 tahun 2020.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pasaman, Ahmad Hosen yang didampingi Humas, Asman mengatakan, pihaknya telah melakukan proses PPDB tersebut sesuai dengan arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat.
“Proses PPDB sedang berlangsung dan kami mengikuti sepenuhnya regulasi yang berlaku dan arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat” ucap Ahmad Hosen kepada awak media, Rabu 8 Juli 2020.
Penerimaan siswa baru untuk kelas unggul di SMA Negeri 1 Pasaman, kata dia hanya terdiri dari satu kelas atau ruangan saja, yang berkapasitaskan sebanyak 30 orang siswa.
Sementara untuk ketersediaan jumlah kuota PPDB secara keseluruhan berjumlah sebanyak Sembilan Rombongan Belajar (Rombel) dengan kuota maksimal, ungkapnya.
“Kami seluruh guru dan pegawai SMA Negeri 1 Pasaman berkomitmen menyukseskan kegiatan PPDB ini dan berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.
Pewarta : Wisnu/Iyan
Editor : Heri Suprianto