SIBERUT,MataSumbar.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mentawai ringkus seorang pemuda inisial JR (23) diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol I Jenis daun ganja.
Pelaku di tangkap petugas di pinggir jalan raya Maileppet Dusun Tei tei Sinabak, Desa Maileppet, Kecamatan Siberut Selatan, Sabtu 9 Januari 2021 sekira pukul 17.30 WIB.
Sesuai identitas (Alamat KTP) pelaku merupakan salah satu mahasiswa beralamat di Jln.Petrosea komplek PKT Blok VI no 02 RT 15 RW 000 Kel. Guntung Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Propinsi Kalimantan Timur dan asal di Dusun Badsudut Desa Muara Siberut, Kecamatan Siberut Selatan.
Kapolres Mentawai, AKBP.Mu’at, SH, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu. Edi Surya menyebut penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering mengunakan dan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di sebuah rumah kosong di jalan maileppet dusun tei-tei sinabak
Dari informasi itu, kata Edi Surya petugas melakukan pengintaian, dilokasi terlihat salah seorang pemuda berada didepan rumah kosong yang mencurigakan.
“Petugas langsung menghampiri dan melalukan penangkapan, saat pengeledahan di temukan di saku celana pelaku satu bungkus kecil daun ganja kering” sebut Edi Surya kepada media, Kamis 14 Januari 2021.
Setelah di interogasi pelaku mengakui barang yang disimpan dan menunjukan satu bungkus kantong plastik hitam berisikan daun ganja yang di sembunyikan dibawah batu besar di depan rumah kosong tempat pelaku berdiri.
Saat pelaku menunjukan barang bukti seberat 1 Kg daun ganja yang dibalut kertas dan kantong plastik hitam di saksikan Kepala Dusun setempat.
Kemudian pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke mako polres kepulauan mentawai dengan menggunakan kapal laut guna proses lebih lanjut.
Editor : Heri Suprianto