PADANG, matasumbar.com – Majelis Hakim dalam kasus kerusakan mangrove kawasan wisata bahari terpadu (KWBT) Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menunda putusan hasil sidang yang telah dijadwalkan, Senin 2 Maret 2020 ini.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Padang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Hakim Ketua Gustiarso menyatakan, sidang ditunda hingga Jumat 13 Maret 2020.
“Musyawarah hakim belum selesai. Sidang ditunda sampai 13 Maret 2020,” ungkap Gustiarso saat memimpin sidang.
Diketahui, terdakwa Rusma Yul Anwar, dilaporkan oleh Bupati Pessel, Hendrajoni, bernomor surat 660/152/DLH-PS/2018 perihal Pengrusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Mandeh itu ditujukan ke Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI dan Jaksa Agung.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa atas pasal 98 dan pasal 109 Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ditundanya putusan sidang, Penasehat Hukum Rusma Yul Anwar, Vino Oktavia menghormati proses dari hakim. Meski pihaknya sudah siap dengan apapun hasil putusan.
“Kami menghormati putusan hakim, karena alasan musyawarah belum selesai,” usai pembacaan hakim.
Ia berharap, hakim bisa menilai kasus berdasar fakta-persidangan, dan terdakwa bisa terlepas dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami yakin tidak ada hal-hal lain dalam penundaan ini. Sebab, mekanismenya memang seperti itu,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar, dituntut hukuman selama empat tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 miliar dengan subsider 12 bulan kurungan.
Tuntutuan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pessel, dalam sidang lanjutan kasus dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di sempadan kawasan Mandeh, terhadap terdakwa Rusma Yul Anwar, Kamis 30 Januari 2020.
Atas tuntutan saat itu, Rusma yang berunding dengan penasehat hukumnya (PH)-nya, mengaku akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Dan pledoi telah disampaikan dalam sidang, Rabu 12 Februari 2020,”tutupnya.(Topit Marliandi).