PADANG, matasumbar.com – Mantan Kepala Desa Nemnemleleu, Sese Katet Baga bersama Bendahara Jerlius Sakerebau dan Sekretaris Johan, hari ini mengikuti lanjutan sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Padang dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin 2 Maret 2020.
Dilansir dari mentawaikita.com, ketiganya dituntut jaksa selama 7 tahun penjara dipotong masa tahanan. Tiga aparatur desa ini di tahan lantaran telah menilap dana APBDes tahun 2018 senilai Rp. 912 juta. Sebelumnya ketiga aparatur desa nemnemleleu ini telah ditahan di rutan Anak Air Padang sejak 22 Oktober 2019.
Kasipidsus Kejari Mentawai, Jovan Waruwu menyebutkan, ketiga terdakwa itu perkaranya disiplit, dikarenakan masing-masing mempunyai kewenangan tetapi didalam pembuktiannya ternyata hal kebersamaan itu menjadi penting, bahwa tidak akan mungkin yang satu ini bisa menimbulkan yang satu akibat kalau tidak didukung sama yang lain.
“Oleh karena itu besarannya menjadi sama, jadi kita kasih masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidairnya tiga bulan penjara dan uang pengganti itu Rp.304.106.794 masing-masing terdakwa” ungkap Jovan usai sidang.
Selain itu yang ditetapkan oleh inpektorat dugaan korupsi senilai Rp912 juta. jadi tidak boleh tanggung renteng oleh karena itu dibagi rata menjadi tiga, tambahnya lagi.
Ditegaskan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan, maka hartanya akan dilelang, kalau masih kurang mereka akan dipenjara selama tiga tahun enam bulan penjara.
“Pasal yang menjerat mereka yang bisa kita buktikan yaitu pasal 2 ayat 1 huruf a dan b ayat 2 ayat 3, UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU 20 tahun 2001 pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” ucap Jovan Waruwu
Terkait dengan pembelaan terhadap terdakwa, sebut Jovan akan dilakukan pada 12 Maret mendatang, hal itu disampaikan tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi tersebut.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa ditahan kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai diduga telah menyalahgunakan dana APBDes Nemnemlelu, dalam proses ditemukan kejanggalan saat pencairan ABPDes pada tahap kedua.
Setelah ditelusuri ada penggunaan anggaran sekira senilai Rp.912 juta tidak jelas penggunaannya atau tidak ada dalam kegiatan APBDes Nemnemleleu 2018. Jadi total APBDes Nemnemleleu pada tahun 2018 itu senilai Rp.2,9 miliar.(rel/Red).