MENTAWAI|Matasumbar.com – Hutan memiliki peranan yang sangat penting bagi kehidupan, karena menjadi paru-paru dunia yang dapat menghasilkan oksigen dan menyerap karbondioksida dengan serapan air terbesar dapat mencegah banjir, erosi dan tanah longsor.
Sebagai upaya menjaga kelestarian hutan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Alex Indra Lukman laksanakan sosialisasi Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Sosialisasi itu di laksanakan di aula Bappeda Mentawai, Selasa (22/4/2025) di pandu dua narasumber dari anggota DPRD Mentawai, Hendrikus Erik dan Tenaga Ahli Komisi IV DPR RI, Jonathan Sirait di ikuti dari berbagai kalangan masyarakat.
Alek Indra Lukman di wakili anggota DPRD Mentawai fraksi PDIP menyampaikan, sosialisasi UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ini bertujuan menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan melalui peningkatan koordinasi penegakan hukum antar lembaga.
Kemudian menjaga kelestarian dan keberlanjutan hutan beserta ekosistemnya untuk menjamin manfaat jangka panjang serta mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan secara berimbang dengan mempertimbangkan aspek ekologi, sosial dan ekonomi.
Dia menjelaskan, dalam pemanfaatan hutan yang sah itu di atur dalam pasal 1 angka 9 sampai 11. Dalam pemanfaatan tersebut harus memiliki izin resmi dari menteri terkait.
Selanjutnya meliputi pemanfaatan kawasan hutan, hasil hutan kayu dan non kayu serta jasa lingkungan dan arus memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal ini sangat penting bersama-sama untuk mensosialisasikan UU tersebut agar tidak ada pihak lain melakukan penebangan pohon secara liar, dan laporkan pada pihak berwajib jika mengetahui adanya praktik illegal logging.
Ditempat yang sama Tenaga Ahli Alex Indra Lukman Anggota DPR RI Komisi IV, Jonathan Sirait menuturkan terkait hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama dalam mencegah dan pemberantasan perusakan hutan di Mentawai.
“Kita harus bersama untuk mengawal pemanfaatan hutan, adapun perusahan yang masuk mengelola kayu dengan memiliki izin harus memberikan manfaat kepada masyarakat, tidak hanya mengambil hasilnya saja” ucapnya.
Hal ini perlu menjadi sebuah pertimbangan bagi masyarakat ketika sebuah perusahan masuk untuk mengelola kayu dan harus memiliki dampak positifnya, karena masyarakat membutuhkan lingkungan sehat.
Dia menambahkan, sosialiasi UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ini untuk membuka wawasan kepada masyarakat seberapa pentingnya menjaga hutan agar kelak bisa di nikmati dalam jangka panjang, (Ers).
Editor : Tim Redaksi