PASBAR,Matasumbar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, kembali mengamankan seorang remaja dalam perkara tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Tersangka berinisial RA (20) diamankan tim opsnal satreskrim Polres Pasaman Barat di Jorong Padang Halaban, Nagari Kapar, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat pada hari Rabu, 31 Maret 2021 sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Fetrizal S. S.IK., MH mengatakan, tersangka diamankan tim opsnal satreskrim Polres Pasbar didampingi Anggota Polsek Pasaman.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/72/II/2019/Res Pasbar tanggal 09 Februari 2019.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup personel melakukan upaya paksa/penangkapan terhadap tersangka RA (20) dalam perkara tindak pidana pencurian sepeda motor,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 1 April 2021.
AKP. Fetrizal menerangkan, tersangka melancarkan aksi pencurian sepeda motor itu di sebuah rumah kontrakan pada hari Sabtu, tanggal 19 Februari 2019 yang lalu tepatnya di Kantor HMI Cabang Pasaman Barat, Jorong Katimaha Nagari lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Dari tangan tersangka petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam dengan nomor polisi BA 5771 SL, nomor rangka MH1JFD229EK971111 dan nomor mesin JFD2E2956079,” terangnya
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya, (Wisnu Utama).
Editor : Heri Suprianto