Oleh : Hendrikus Nopianto, S.H.,C.I.L mewakili 4 Pengacara
MENTAWAI|Matasumbar.com – Terkait sengketa tanah sama-sama kita ketahui banyak sering terjadi di tengah masyarakat, bahkan bisa menjadi persoalan yang berkepanjangan tanpa ada penyelesaian.
Namun, kali ini persoalan tanah di selesaikan oleh 5 orang pengacara yang merupakan putra mentawai yaitu Cornelius, S.H, Herman Boy, S.H,.M.H, Hendrikus Nopianto, S.H.,C.I.L, Indra, S.H, Marhel Saogo, S.H, guna meluruskan asal usul tanah yang dipersengketakan tersebut tanah dari kaum Taikatubutoinan yang diserahkan kepada Bapak Albinus.
Dimana, pemilik tanah menyerahkan kepada Albinus dan Bahkdizal Pada tanggal 17 Oktober 2012. Kemudian di lanjutkan dengan pembuatan surat keterangan hak milik tanah yang ditandatangani Albinus dan Bahkdizal diketahui Camat Sipora Selatan, Hiram HS, S.H. dan kepala desa Fransiskus Sakeru pada saat itu.
Terkait sengketa tanah ini tidak ada nama Jentinus dan Manase. Pada tahun 2015 Albinus serahkan tanah kepada Badia Manurung diketahui Camat Sipora Selatan. Besli, S.Pd kepala desa, Resa Samangilailai, tidak ada jentinus dan manase.
Kemudian pada tahun 2018 muncul masalah dan diselesaikan melalui rapat dan dibuatlah berita acara penyelesaian sengketa tanah dan tanaman pengadaan tanah dalam pengembangan bandara rokot. Disitu hadir beberapa orang diantaranya. Kepala kantor pertanahan selaku ketua pelaksana pengadaan tanah, Yunaldi. Asisten 1. Nicolaus Sorot Ogok. Sekretaris Dinas perhubungan, Akas, S.Sos. Camat sipora selatan Kardin, A.Ma.Pd. dan masalah itu telah diselesaikan.
Saat menerima uang ganti rugi dari pemerintah, pak jentinus melaporkan Albinus kepada Polres Mentawai dengan tuduhan penggelapan, bawah pak jentinus merasa haknya tidak didapatkan. Dalam.kasus itu Polres Mentawai tidak bisa memproses dan dikembalikan kepada desa agar dapat diselesaikan secara adat.
Selanjutnya di lakukan pertemuan dan diselesaikan dengan catatan pak jentinus harus mencabut laporan polisi dan pak albinus tidak melaporkan jentinus atas pencemaran nama baik dan persoalan selesai.
Pada tanggal 19 Maret 2021 diadakanlah pertemuan di rokot yang dihadiri beberapa pejabat pemkab mentawai dan desa. Lalu pak albinus dan pak monang dijemput paksa oleh oknum Polisi dan Satpol PP, akhirnya pak Albinus dan pak monang pergi menghadiri rapat tanpa adanya undangan.
Dalam keputusan itu menyatakan bawah sisa dari 21 ha yang diserahkan yang punya adalah pak Jentinus. Dalam situasi yang sangat panas pak Albinus dan pak monang di intimidasi supaya menandatangani surat yang telah di buat oleh pimpinan rapat.
Pak albinus cs tidak terima dengan keputusan rapat tersebut, maka pada tanggal 7 Februari 2022 di lakukan sidang adat di kantor desa saureinu, yang hadir diantaranya, Pihak bandara,Kabag Hukum,kaum Albinus dan Kuasa Hukum, Dinas Perhubungan, camat sipora utara, Marsen, polsek Sipora dan dari rimata LAD dari desa saureinu, desa matobe dan rokot.
Dalam rapat pertemuan itu Jentinus dan manase tidak hadir dalam sidang ada, padahal surat undangan sudah di berikan. Akhirnya pertemuan itu di sepakati untuk sidang di tunda dan akan digelar kembali pada tanggal 9 Februari 2022 di kantor desa Matobe.
Hadir dalam sidang adat itu diantaranya. Camat sipora selatan Yusuf Hadisumarto Camat sipora utara Marsen, sekretaris Dinas perhubungan, PUM, Polsek Sipora, Kepala Desa Saureinu, Tirje, Kepala desa, matobe, mantan kepala desa goiso oinan, Hasan Basri. Kepala desa Goiso oinan Sion, kaum albinus dan kuasa hukum.
Rapat sidang sengketa tanah ini lagi-lagi Jentinus dan Manase tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas, justru sudah dijemput mala yang menjemput diancam.
Akhirnya sidang sengketa tanah diputuskan dengan beberapa keputusan diantaranya bawah pak Albinus tidak memiliki hubungan ranji dengan Jentinus dan Manase dan Jentinus dan manase tidak punya hak tanah yang di sengketa tersebut. Putusan sidang adat terlampir, (*).