PASBAR,MataSumbar.com – Pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum Polres Pasaman Barat terus dilakukan, hal ini dibuktikan dengan penangkapan seorang Pria yang diduga lakukan penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Sabu.
Pelaku itu berinisial IF (31), warga Sungai Aua, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas AKP. Defrizal, SH mengatakan, Insial IF (31) diamankan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa didapat informasi adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol I Jenis Sabu.
Setelah mendapat informasi, Sabtu 27 Juni 2020 sekira 22.00 WIB, petugas menuju lokasi di jalan umum depan Tower Jorong Bukit Hamparan, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
“Saat itu saksi pelapor atas nama Brigadir Polisi Syarmahdi lewat melintas dan melihat satu orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan, sebut Defrizal kepada awak media, Minggu 28 Juni 2020.
Kemudian saksi menghampiri IF (31), sempat terjadi perlawanan dari tersangka, namun setelah mengetahui bahwa saksi tersebut adalah anggota Polri, pelaku tidak dapat berkutik dan petugas meminta kepada tersangka untuk mengeluarkan isi dalam saku celananya dan ditemukan satu bungkus yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu.
Setelah itu Personil Polsek Lembah Melintang bersama Kepala Jorong setempat datang ke TKP. Penangkapan pelaku, sebut Defrizal di depan tower Jorong Bukit Harapan, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, ujarnya.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang Narkotika Gol I bukan tanaman diduga jenis Sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening” ucap Defrizal.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lembah Melintang dan diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Pasaman Barat, untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009.
Pewarta : Wisnu Utama
Editor : Heri Suprianto