MENTAWAI,MataSumbar.com – Pembahasan revisi RTRW Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan DPRD Mentawai terbilang sudah beberapa kali tertunda, namun untuk kemajuan bersama dalam mewujudkan daerah setempat akhirnya di setujui.
Keputusan ini ditetapkan dalam agenda sidang DPRD Mentawai yang bertempat di Ruang sidang DPRD, Senin 14 Desember 2020 terkait persetujuan terhadap perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Kepulauan Mentawai 2015-2035.
Dalam persetujuan RTRW ini ditanda tangani nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kepala Bappeda Mentawai, Dr. Naslindo Sirait menjelaskan, setelah beberapa kali pembahasan bersama DPRD dan audiensi dengan Gubernur Sumatera Barat pada bulan Agustus 2020 yang lalu, banyak masukan dan perbaikan terkait penyempurnaan terhadap Perubahan Perda RTRW ini, terutama pada substansi Rencana Struktur Ruang Wilayah dan Rencana Pola Ruang Wilayah.
Secara Umum, sebut Naslindo Sirait latar belakang dilakukannya revisi RTRW ini karena adanya perubahan kebijakan nasional yang sangat mendasar, selain itu terjadinya perkembangan wilayah yang pesat melebihi perkiraan dalam RTRW terdahulu serta adanya prioritas pengembangan wilayah.
Sementara kondisi wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai 82% dari luas wilayahnya merupakan kawasan hutan, sehingga menyebabkan sulitnya memenuhi kebutuhan ruang yang mendasar bagi pembangunan infrastruktur fasilitas umum, fasilitas sosial, lahan usaha (pertanian dan perladangan) seiring dengan dinamika pembangunan yang makin pesat.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah permasalahan ketidakjelasan status kepemilikan lahan masyarakat yang berada di kawasan hutan, baik permukiman maupun perladangan, berdampak kepada tidak terpenuhinya hak-hak masyarakat” ucap Naslindo
Selain itu, dengan adanya revisi RTRW ini diharapkan juga dapat memicu masuknya investasi dengan memberikan ruang-ruang yang dapat dikembangkan melalui investasi, ujarnya.
Dalam hal ini tim Penyusun Revisi RTRW dibawah koordinator Bappeda telah berupaya maksimal untuk menyiapkan dokumen perencanaan Revisi RTRW sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, imbuhnya.
“Sampai saat ini kita telah menyelesaikan tahapan pembahasan dan persetujuan dengan DPRD serta persetujuan validasi KLHS Revisi RTRW oleh Dinas LH Provinsi Sumatera Barat” ucap Naslindo.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah di setujui DPRD Mentawai rancangan perubahan Perda RTRW selanjutnya akan di evaluasi di tingkat Provinsi Sumatera Barat untuk memperoleh rekomendasi dari Gubernur Sumbar.
Untuk tahapan berikutnya akan disampaikan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk proses persetujuan substansi serta validasi Peta Tematik ke BIG, ujarnya.
“Komitmen kita bersama adalah melaksanakan dan mengawal setiap tahapan yang harus dilalui dan terus memperjuangkan usulan perubahan fungsi Kawasan hutan/holding zone ke Kementerian LHK yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat nantinya sesuai janji Gubernur saat audiensi yang lalu” tandasnya.
Editor : Heri Suprianto