PadangPanjang|MataSumbar.com -Terkait adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan dibeberapa sekolah tingkat SD Negeri di kota Padang Panjang setelah mendapatkan informasi dari awak media langsung direspon oleh kepala Dinas Pendidikan kota Padang Panjang Drs, M Ali Tabrani M,Pd. beserta Kabid Pendidikan Drs, Elfan dan beberapa orang lainnya yang mempunyai kewenangan untuk mengatasi kegiatan pungutan liar yang dilakukan sekolah tersebut.
Terkait dengan Konfirmasi dan informasi yang disampaikan oleh wartawan kepada kepala Dinas Pendidikan Ali Tabrani beberapa waktu lalu langsung mengambil langkah dan melakukan rapat Periodik dengan mengundang seluruh kepala sekolah SD Negeri yang berada di kota Serambi Mekah itu pada hari Rabu 1 September 2021 yang berlokasi di kompleks SD Negeri Balai-Balai kecamatan Padang Panjang Barat kota Padang Panjang.
Pada kesempatan itu Komite sekolah kelas 1 SD di SD 11 Balai-Balai kecamatan Padang Panjang Barat Rommy Prasetya sewaktu diminta keterangannya oleh awak media tentang pungutan yang dilakukan untuk pembelian beberapa macam perlengkapan ATK (Alat Tulis Kantor) sebesar 264.000 ribu rupiah dan beberapa perlengkapan pakaian sekolah sebesar 355.000 ribu rupiah,
“Hal itu dikatakan oleh Romi bahwa pungutan itu sudah disetujui oleh wali murid sewaktu diadakan pertemuan dalam rapat wali murid beberapa waktu yang lalu, ucap Romi selaku komite si SD negeri 11 tersebut,
Sewaktu wartawan memperlihatkan surat edaran dari Pemerintah Kota Padang Panjang yang ber nomor: B/420/1036/ DISDIKBUD-PP/Vll/2021. yang masuk ke sekolah-sekolah SD dan SMP berupa program dalam rangka penanganan dampak ekonomi pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Padang Panjang akan memberikan bantuan pakaian seragam bagi siswa SD dan SMP warga Kota Padang Panjang.
Perihal informasi dari pemerintah tersebut dikatakan oleh Romi terlambat masuknya, kami telah melakukan rapat dan meminta tanggapan persetujuan dari wali murid yang telah menyepakati terlebih dahulu, imbuh Romi.
Terkait dugaan penggelembungan biaya yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah SD Negeri 11 itu dibantah oleh Romi, dan dia mengatakan kalau untuk pembelian ATK tidak ada penggelembungan dana kami telah melakukan survei perihal ATK tersebut di beberapa toko buku, diakui juga oleh Romi kalau untuk pembelian pakaian sekolah memang kami belum melakukan survei, sebutnya.
Di waktu yang sama Tirta Liswel, S,Pd sewaktu diminta keterangannya tentang pembelian buku Calistung yang harganya 120,000, untuk 1 set per siswa kelas 1 SD, dan dijelaskan olehnya buku tersebut tidak ditanggung oleh dana BOS karena buku itu tidak boleh dibeli dengan dana BOS itu ada juknis-nya, ucap Liswel,
Sewaktu ditanya lebih lanjut oleh wartawan, apakah 4 SD yang ada di komplek SD balai balai ini seperti SD 3, SD 6, dan 9, apakah melakukan pungutan yang sama, hal tersebut di iya kan oleh Liswel, Bahkan disebut oleh Liswel untuk SD kelas 1 di kota Padang Panjang melakukan pungutan yang sama, imbuhnya
Dari pertanyaan yang berbeda, apakah pungutan tersebut termasuk legal atau ilegal, dan dijawab oleh Liswel bawa itu legal karena itu adalah kebijakan sekolah kata Liswel selaku kepala sekolah SD negeri 11.
Kabid Pendidikan TK SD Drs, Elfan menyampaikan dalam pertemuan di depan seluruh kepala sekolah SD se-kota Padang Panjang, bapak ibu yang hadir harus berpikir rasional di masa Pandemi Covid-19 ini jangan melakukan pungutan tambahan yang di luar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah apalagi melakukan pungutan tidak didiskusikan dengan Dinas Pendidikan terlebih dahulu itu sangat dilarang, katanya
Elfan menyampaikan bahwa Pandemi itu tidak hanya mengganggu kesehatan masyarakat tetapi Pandemi masuk di semua ruang termasuk ekonomi masyarakat menurun drastis, untuk itu perlu tingkat kepedulian, tingkat ke hati-hatian, juga pemahaman kita menjadi penting di saat Pandemi sekarang ini,
Masyarakat itu tidak sama, bermacam kondisi saat Pandemi Covid-19 ini, kita sebagai pegawai negeri karena gaji bulanan sampai saat sekarang masih utuh yang kita terima, bagaimana dengan masyarakat luar sana banyak yang usahanya mereka gulung tikar, jadi kita harus prihatin dengan masalah tersebut ucap Erfan.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Pendidikan Drs, M Ali Tabrani, M.Pd tetap menegaskan perihal pungutan yang dilakukan di sekolah-sekolah, karena sangat bertentangan dengan aturan pemerintah, apalagi tidak ada pemberitahuan kepada Dinas untuk berdiskusi terlebih dahulu apa yang akan dilakukan sekolah.
Terkait masalah Proses Belajar Mengajar (PBM) ada keinginan dari kepala sekolah melalui komite atau pengurus sekolah, serta paguyuban, komite dan paguyuban tersebut tidak semuanya paham dengan aturan kadang keinginan baik dari paguyupan itu tinggi tetapi ada hal yang kurang terperhatikan jadi kita sebagai kepala sekolah harus menjadi sensor di dalam masalah tersebut,
“Jika kalau ada pungutan atau kegiatan diskusikanlah terlebih dahulu dengan Kabid, karena yang harus kita perhatikan, orang tua murid itu tidak sama semua ekonominya, ada yang ekonomi kurang mampu itu yang harus menjadi perhatian sekolah, sebutnya.
Tabrani menegaskan berkali-kali agar pungutan yang telah diterima untuk dapat sesegera mungkin untuk di kembalikan kepada wali murid masing-masing agar tidak menjadi masalah berkepanjangangan.
Saat dikonfirmasi awak media menanyakan seandainya imbauan dari kepala Dinas itu tidak di indahkan oleh kepala-kepala sekolah apa tidakan yang akan Bapak lakukan, dijawab oleh Tabrani, kita nanti akan memberikan surat teguran atau melakukan tindakan yang lebih tegas lagi ucap, Tabrani.
“Dilain tempat di hari yang sama Drs, Dalius Rajab juga mantan sekretaris pendidikan sewaktu diminta tanggapannya , dia mengatakan menyikapi terjadinya pungutan yang di lakukan sekolah pada saat PPDB 2021 di Padang Panjang.
Dalius Rajab juga selaku Sekretaris Forum Komunikasi PALANTA, mengamati ada beberapa hal, apapun kebijakan yang dilakukan pihak Sekolah, seharusnya terlebih dahulu meminta izin ke Dinas Pendidikan.
Seharusnya juga antisipasi masalah ini, sudah bisa di lakukan oleh Pengawas Sekolah dan Bidang terkait,
Apakah kebutuhan operasional bagi sekolah untuk PBM ini tidak ada anggaran, baik pada BOS, APBD dan lain nya untuk pertahun kegiatan, disebut juga oleh Dalius
Kalau hanya dari alokasi dana BOS jelas sekali tidak mencukupi. Untuk peningkatan mutu, pungkasnya.
Wakil Ketua FKP, Drs. Deswandi, MKes, sangat melihat ini dari sisi sebab dan akibat.Kebutuhan ada karena ada kekurangan sementara target mutu tetap di tuntut ,sehingga pihak sekolah melakukan pungutan terhadap kebutuhan peserta didik.
Hal ini tentu tidak akan terjadi bila terjadi adanya kontrol sistem dan koordinasi yang baik antara sekolah dengan Dinas pendidikan atau memang akibat dari anggaran operasional pendidikan di sekolah yang tidak mencukupi, membuat pihak sekolah memungut kebutuhan ke orang tua, walaupun dimasa Pandemi ini, sebutnya.(YB)