Dharmasraya, MataSumbar.com – Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali ungkap kasus Narkotika jenis Sabu di Jorong Lubuk Pering Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa (09/06/20) sekira pukul 01.00 WIB.
Diketahui, pelaku berinisial M (50) Wiraswas warga Jorong Seberang Piruko Timur, Nagari Koto Baru, Kec. Koto Baru, Kab Dharmasraya serta Barang Bukti diamankan petugas ; 1 (satu) buah kotak rokok Gudang garam berisikan, 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, Seperangkat alat hisab Sabu (bong), 1 (satu) unit handphone hitam merk samsung.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, SIK, MT membenarkan telah menangkap pelaku M (50) serta Barang Bukti di Jorong Lubuk Pering Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya anak-anak yang menggunakan Narkotika jenis Sabu, sehingga meresahkan masyarakat dan melaporkan ke Satresnarkoba Polres Dharmasraya, ucap AKBP Aditya.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut diatas beserta Barang Bukti Narkotika jenis Sabu. Kemudian pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Polres Dharmasraya untuk pengusutan lebih lanjut, jelas Kapolres Dharmasraya.
AKBP Adiya menambahkan, Disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Isra Abdi Kurniawan dan Warga sekitar Acis Maulana.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan Maksimal 12 tahun dan dendan maksimal Rp.8.000.000 (Delapan Miliar Rupiah), tutup AKBP Aditya. (Robbie)