PASBAR,MataSumbar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasaman Barat, kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
Pelaku diketahui berinisial FR (23), warga Air Meruap, Jorong Sigunanti, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, yang berhasil diamankan oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Pasbar dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasaman Barat, Senin, 28 September 2020 sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas, AKP. Defrizal, SH kepada mengatakan, Penangkapan terhadap pelaku FR (23) berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Shabu.
Dari informasi itu anggota Sat Res Narkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Pasbar, Iptu. Eri Yanto, SH bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasaman Barat melakukan penyelidikan.
“Kita berhasil mengamankan FR (23) bersama barang bukti narkoba jenis sabu di Kampung Tangah Air Meruap, Jorong Sigunanti, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat” ucap Defrizal kepada matasumbar.com, Selasa 29 September 2020.
Dikatakan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu paket kecil sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik warna putih bening dibalut dengan timah rokok dimasukan dalam bungkus rokok merk Bill.
Kemudian satu unit handphone merk TrawBerry warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna orange kombinasi hitam dengan nomor mesin : KZLA108, nomor rangka : MH1JFD214DK993801.
Selanjutnya tersangka FR (23) beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan,.dalam perkara ini tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009.
Pewarta : Wisnu Utama
Editor : Heri Suprianto