PASBAR,MataSumbar.com – Polres Pasaman Barat gelar Pres Release atas penangkapan terhadap empat orang yang diduga sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Aula Mapolres Pasaman Barat, Rabu, 10 Februari 2021.
Pres release dipimpin langsung oleh Waka Polres Pasaman Barat, Kompol. Abdus Syukur Felani, S.IK didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP. Eriyanto, SH dan Kasubag Humas, AKP. Defrizal, SH.
Kompol. Abdus Syukur Felani, S.IK dalam keterangan Pres Release mengatakan, terhadap 4 (empat) orang tersangka yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu ini merupakan Target Operasi (TO) dari Polres Pasaman Barat. Semua pelaku berhasil ditangkap di rumah salah seorang tersangka berinisial “A” yang berada di Jorong Siduampan, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat pada hari Senin, 8 Februari 2021 kemaren, pada saat penangkapan, semua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Dalam operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pasbar, AKP. Eriyanto, SH kita berhasil mengamankan empat orang pelaku yang berinisial A (42), R (26), K (20) dan M (31), semua pelaku ditangkap di rumah tersangka “A” tanpa perlawanan,” Sebutnya.
Kompol Abdus Syukur Felani, S.IK menambahkan, dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 ( satu ) paket besar diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening dibalut dengan kertas tisue didalam kantong plastik warna hitam didalam kotak parfum warna putih, 1 (Satu) buah tas sandang warna hitam merek Prolic 1112.0 yang didalamnya terdapat : 15 (lima belas) paket sedang Narkotika golongan I jenis Shabu yang dibungkus plastik warna bening didalam plastik warna bening, 1 (satu) karet gelang warna merah dibungkus plastik warna bening, 3 (tiga) unit handphone merek Samsung warna hitam & merah, merk merk Oppo A71 warna putih silver, 2 (dua) buah gunting warna ping dan hitam, 8 (delapan) buah mancis.
“Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 2 (dua) pucuk senjata Airsoftgun masing-masing merk KWC Madein Taiwan No 3104 2529 model FN wrana hitam dan merk WG Nomor 13B60901 model Revolver warna hitam, 4 (empat) peluru airsoftgun,” Ucapnya
Ia juga menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan lapas Bukittinggi. Tersangka “A” juga diduga merupakan salah satu pengedar lintas Sumatera Barat dan juga merupakan Target Operasi dari Polda Sumbar.
“Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka “A” dan “R” ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah memperoleh bukti yang cukup, sedangkan “K” dan “M” sedang dalam penyelidikan lebih lanjut,” Jelasnya.
Atas perbuatan tersangka, di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
Pewarta : (Wisnu Utama)
Editor : Bonar Surya















