PADANG|Matasumbar.com – Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumbar mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengerjaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2020.
Kasus ini menyeret mantan Kadis PUPR Mentawai dan dua tersangka lainnya dengan kerugian negara sebesar Rp.4,9 miliar.
Tiga orang tersangka ditetapkan atas kasus tindak pidana korupsi terkait proyek swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan dan pekerjaan pembangunan jalan non status Desa Saumanganya di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan inisial EF selaku pengguna anggaran. Sementara dua tersangka lainnya, yakni FB selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dan MD selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK.
Direktur Reserse Kriminal Polda Sumbar Kombes Pol Alvian Nurnas menyampaikan, modusnya uang kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan dan Jalan non status Desa Saumanganya tahun anggaran 2020 telah dicairkan sebanyak Rp.10,77 miliar. Namun tidak semuanya digunakan dan berdasarkan perhitungan BPK RI terdapat kerugian keuangan negara dari kegiatan tersebut sebanyak Rp.4.947.746.500.
Dampak dari korupsi ini, kata Alvian, kegiatan pembangunan tidak berjalan maksimal dan uang hasil dugaan korupsi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
“Kepada kita berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan swakelola jalan di Kabupaten Mentawai dari RP yang kita buat tahun 2021 kita langsungkan penyelidikan, kita tetapkan tersangka tiga yaitu saudara EF selaku KPA atau kuasa pengguna anggaran, FB selaku penjabat pembuat komitmen atau PPK dan MD selaku pejabat pelasan teknis kegiatan PPTK,” katanya dilansir Matasumbar.com melalui kanal YouTube Official padang TV News, Jumat, 10 November 2023.
Alvian menegaskan, untuk sementara tiga tersangka yang saat ini ditetapkan. Kemudian juga telah berapa bulan ditetapkan tersangka dan sudah P21 oleh Kejaksaan.
“Alhamdulillah, Jaksa melakukan sudah lengkap kasus ini, kemudian akan kita serahkan ke Kejaksaan untuk melakukan penuntutan di Pengadilan,” katanya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan antara lain surat perintah kerja, dokumen pelaksanaan anggaran, SK jabatan, dokumen pengajuan, dan pencairan anggaran, surat jual beli tanah dan berbagai barang bukti lainnya. (*).
Editor : Tim Redaksi