JAKARTA|Matasumbar.com – Penyelenggara Pinjaman Online (Pinjol) illegal yang merugikan masyarakat, bahkan sudah menjamur di berbagai daerah di minta seluruh jajaran kepolisian melakukan tindak tegas dan memberantasnya.
Hal ini di sampaikan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sesuai instruksi langsung Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Listyo dalam keterangannya, Selasa 12 Oktober 2021
Menurutnya para pelaku kejahatan pinjol ini juga kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur. Alhasil, banyak masyarakat yang akhirnya menjadi korban.
“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Listyo menyebut situasi pandemi Covid-19 saat ini juga dimanfaatkan oleh para pelaku, terutama kepada mereka yang terdampak ekonominya.
Padahal, menurut Listyo, pinjol ilegal sangat merugikan karena data diri korban bakal dimanfaatkan jika pembayaran telat atau tak bisa melunasi pinjaman.
Ia juga menyinggung kasus bunuh diri yang dipicu pinjol ilegal ini.
“Dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” tutur Listyo.
Dalam upaya preemtif, Listyo menyampaikan kepada jajarannya untuk melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat terkait bahaya pinjol ilegal ini.
Sedangkan dari sisi preventif, Listyo meminta jajarannya untuk melakukan patroli siber. Selain itu, juga Berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.
“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” ucap Sigit.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyatakan pihaknya menangani 370 kasus pinjaman online (pinjol) sepanjang periode 2020-2021.
“Bahwa Polri telah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan penyelesaian sebanyak 93 perkara,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Selasa (12/10).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 kasus telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, dua perkara dalam proses penyidikan, 20 perkara dihentikan penyidikannya atau SP3, serta 63 perkara dihentikan proses penyelidikannya.
Lalu, ada dua perkara yang dicabut laporannya oleh pelapor dan ratusan perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan, (**)