JAKARTA|Matasumbar.com – Kasus yang viral pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan.
Kaduv Humas Irjen.Pol.Argo menyampaikan, dalam penanganan kasus ini, hasil penyidikan dinyatakan tidak profesional.
“Audit penyidikan berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Polri, Rabu 13 Oktober 2021.
Lebih lanjut Argo mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.
Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.
BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.