Oleh : Dr. Siska Elvandari, SH.,MH
Sekretaris DPD Pekat IB Kabupaten Padang Pariaman
Surau Kami yang selama ini terkenal menjadi bagian dari tonggak sejarah peradaban Islam mendadak menjadi “trending topics”, atas insiden penistaan Alquran yang dilakukan seorang “pelaku” yang berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian menyimpulkan sementara, bahwa “pelaku” mengalami gangguan kejiwaan.
Tentu saja, gangguan kejiwaan ini seakan-akan menjadi “alasan pemaaf”, dan sangat sulit dicerna dengan akal sehat, mengingat tindakan yang dilakukan oleh pelaku telah menodai sendi-sendi kehidupan beragama, yang di khawatirkan akan merusak seluruh tatanan yang terintegrasi didalamnya.
Kenapa Saya bilang merusak…?? Tentu saja dengan berbagai dasar pertimbangan. Pertama, dasar pertimbangan filosofis. Kita tidak bisa menutup mata, hati, telinga atas kejayaan sejarah dimasa lalu, bahwa kabupaten padang pariaman yang sangat tersohor dan sangat berkontribusi atas lahirnya tokoh-tokoh besar, ulama-ulama besar, pada masa munculnya peradaban Islam.
Kedua, Dasar pertimbangan sosiologis. Insiden ini tentu akan berdampak terjadi perubahan didalam masyarakat, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat untuk mengembalikan peran surau sebagaimana mestinya.
Surau bukan saja ramai disaat telah masuknya waktu shalat, disaat anak-anak yang akan menjadi generasi penerus bangsa dan negara ini mengaji, tapi surau bisa di ramaikan dengan memberikan peran kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan keagamaan, sehingga keamanan akan surau ini juga terjaga, serta terhindar dari insiden penistaan Alquran.
Hal ini sejalan dengan teori Roscue Pound dalam adagium ” Law is A Tool Of Social Engineering, yang jika diartikan, bahwa : Hukum adalah alat atau sarana pengendalian masyarakat. Sehingga insiden ini diharapkan mampu merevitalisasi peran pemuka agama, pemuka adat, dan sejalan dengan “Adat Bersandi Syara”, dan Syara’ Bersandi Kitabullah”.
Ketiga, Dasar pertimbangan yuridis. Insiden penistaan Alquran ini dapat digolongkan kepada tindak pidana penistaan agama, yang dari hari ke hari sering kita dengar terjadinya insiden ini di belahan daerah di Indonesia. Tentunya hal ini tugas kita bersama, yang sekaligus menjadi bahan evaluasi kita bersama.
Berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945, menyatakan Indonesia adalah Negara Hukum, yang seseorang dapat dihukum jika telah memenuhi unsur-unsur perbuatan tindak pidana.
Jika insiden ini dibiarkan terjadi berlarut-larut tentu saja akan merusak Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Kondisi ini tentu saja sejalan dengan apa yang menjadi Visi dan Misi organisasi kami.
PEKAT-IB Kabupaten Padang Pariaman, berada di “Garda Terdepan” untuk menjaga Keutuhan Kesatuan Bangsa, dan Negara Indonesia, yang bertujuan akhir memartabatkan manusia dan perikemanusiaan itu sendiri.