MataSumbar.com|Padang Panjang – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Padang Panjang tahun 2020 menjadi Perda, akhirnya di sahkan DPRD Kota Padang Panjang, meski dalam pendapat akhir Fraksi ada beberapa catatan.
Kesepakatan itu diambil setelah legislator dari lima fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir yang di gelar Senin (7/6/2021) lalu. Lima fraksi itu Fraksi Gerindra-PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat-Kebangkitan Bangsa,Fraksi Golkar dan Fraksi Nasdem Bulan Bintangnya.
Setelah di tampung hasil pendapat akhir setiap Fraksi, maka di sepakati untuk di lakukan pengesahan Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2020 jadi perda pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang di pimpin Ketua Mardiansyah, A.Md bertempat di Gedung DPRD, Senin 14 Juni 2021.
Dalam pengesahan itu melalui juru bicaranya, kelima fraksi menyampaikan, pendapat akhir bahwa semuanya sepakat menerima dan disahkan menjadi perda. Selain itu fraksi juga memberikan masukan kepada pemerintah.
Sementara Fraksi Golkar yang diwakili Yovan Fadayan Remindo, S.I.Kom menuturkan, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 secara yuridis telah mengacu dan sesuai dengan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Legitimasi yuridis formal ini kemudian berbuah hasil laporan pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan yang diberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dapat dijadikan sebagai bahan koreksi dan evaluasi awal bagi pihak eksekutif untuk melakukan perubahan perbaikan dan penyempurnaan dalam manajemen keuangan daerah” sebut Yovan Fraksi Golkar
Kemudian Fraksi PAN diwakili Hukemri mengatakan, kemitraan yang sejajar antara Pemerintah Daerah dan DPRD tersebut perlu di bina secara optimal dalam koridor saling mengisi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi.
“Dengan kerangka pemikiran tersebut ini, kita tiba pada suatu kesimpulan, bahwa keberhasilan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah ini adalah juga merupakan bagian dari keberhasilan DPRD” ucapnya.
Sebaliknya, kegagalan DPRD dalam mengemban fungsi, tugas dan wewenangnya juga merupakan kegagalan Pemerintah Daerah juga, ujarnya.
Pengesahaan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, Fraksi PAN memberikan beberapa evaluasi dan catatan untuk menjadi acuhan bagi wali kota, agar pelaksanaan kegiatan tahun berikutnya di harapkan dapat berjalan dengan maksimal bersama OPDnya.
Sementara itu, Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang di berikan DPRD kepada pemerintahan Kota Padang panjang hingga saat ini di sahkan Ranperda pertanggungjawaban APDB tahun 2020 menjadi Perda.
“Evaluasi dan catatan beberapa dari Fraksi DPRD atas pendapat akhir merupakan masukan bagi kami untuk lebih memaksimalkan pengelolaan anggaran termasuk kegiatan yang di selenggarakan kepada masyarakat” sebut Wako Fadly.
Dia menyebut,laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD merupakan salah satu kewajiban konstitusi yang harus dipenuhi setiap tahunnya.
Keberhasilan dan kelancaran proses ini,kata dia di karenakan persiapan yang sangat matang dari pihak DPRD maupun dari Pemko dibarengi adanya rasa saling pemahaman yang sangat baik antara Pemko dan DPRD. Serta niat baik untuk saling membantu memperbaiki dan melengkapi seluruh kekurangan menjadi baik.
“Efektifitas dan efisiensi rapat seperti ini perlu kita upayakan terus menerus ke depan. Tentu tanpa mengurangi kualitas rapat,” kata Wako Fadly.
Selain itu, kata dia rekomendasi DPRD merupakan masukan yang sangat berharga, bermakna dan bersifat konstruktif bagi perbaikan ke depan dalam kemajuan kota Padang panjang.
Masukan yang di sampaikan dalam rapat paripurna Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2020 jadi perda akan segera di analisa serta membahasnya untuk dirumuskan sebagai langkah operasional dalam bentuk tindak lanjut sesuai kemampuan daerah berdasarkan aturan yang berlaku, tukasnya (YB).
Editor : Heri Suprianto