PadangPanjang,MataSumbar.com – Guna peningkatan ekonomi masyarakat, Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Perdakop UKM Kota Padang Panjang pada tahun 2019 lalu meluncurkan program kegiatan rehab warung bagi masyarakat.
Namun, program kegiatan rehab warung itu menuai sorotan karena diduga tidak sesuai dengan Spek dan RAB kerja. Hal ini dibuktikan dengan penggantian kerugian terhadap keuangan negara lebih dari Rp.60 juta, usai proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kota Padang Panjang.
“Sekretaris Inspektorat Kota Padang Panjang, Amir Hamzah ST. membenarkan terdapat temuan dalam pengerjaan program bedah warung tersebut. Namun disebutkannya, kerugian keuangan negara tersebut, telah dipenuhi pihak rekanan dengan sanksi pengbalian sebesar nominal tersebut di atas.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan, memang ditemukan temuan kelalaian yang dilakukan pihak rekanan dengan hasil kerja tidak sesuai dengan kontrak lelang. Namun dari temuan tersebut, kita sudah menerima pengembalian uang sebesar Rp60 juta lebih. Dan hasil dari pemeriksaan juga sudah kita sampaikan kepada pihak Polres Padang Panjang,” ucap Amir melalui selularnya, Jumat 29 Mei kemarin.
Sementara pada kesempatan sebelumnya, Amir Hamzah juga mengakui investigasi lapangan yang mensinyalir proyek bedah warung oleh CV Mifa Utama Karya dengan nilai kontrak Rp 546.679.140.72, dan diperuntukkan bagi 30 unit warung dikerjakan asal jadi.

Saat itu disebutkan pihaknya juga telah turun lapangan melakukan pemeriksaan hasil pengerjaan program bantuan bedah warung tersebut. Dikatakannya, terdapat 30 titik pengerjaan bedah warung milik masyarakat di kota berjuluk Serambi Mekkah itu.
“Dari hasil turun lapangan dan hasil pemeriksaan pengerjaan bedah warung, ditemukan ada yang tidak sesuai perencanaan dan RAB, ada yang tidak dikerjakan sebagaimana ada dalam RAB, dan ada pula yang dikerjakan tetapi tidak ada dalan RAB,” ucapnya.
Terkait temuan inspektorat dimaksud, sebut Amir, inspektorat telah memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait tanpa terkecuali.
“Seluruh pihak yang terkait kegiatan proyek bedah warung dimulai dari PA, PPK, PPTK, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, Bendahara Pencairan Uang, dan rekanan. Semuanya telah kita panggil dan periksa,” tegas Amir.
“Dari hasil penghitungan di RAB dan dari melihat fisik yang dikerjakan, rekanan harus mengembalikan atau menyetorkan nilai kerugian sekitar 60 juta rupiah,” terang Amir.

Inspektorat melakukan pengawasan dan pembinaan, tinggal lagi menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).Masa kerja APIP 60 hari, lewat 60 hari barulah diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Kewenangan inspektorat berdasarkan LHP menyarankan bila ada kerugian keuangan negara, maka disarankan rekanan untuk mengembalikan. Hasil LHP inspektorat tembusannya hanya kepada Walikota yang juga sebagai laporan.Kami melakukan pemeriksaan sesuai perencanaan dan RAB.
“Terhadap yang dikerjakan rekanan tetapi tidak ada dalam RAB dan tidak ada berita addendumnya tentunya hal itu menjadi resiko rekanan,” ujar Amir.
Pewarta : YB
Editor : Heri Suprianto











