Karawang|MataSumbar.com – Aca (63) pria paruh baya ini nekat mendorong mantan istrinya dari atas motor hingga tewas. Aksinya itu dipicu sakit hati kerap dihina.
Kapolsek Rangasdengklok, Kompol Agus Setiawan mengungkapkan, berawal dari informasi adanya kecelakaan lalulintas di wilayahnya, kemudian saat diperiksa ke lokasi, dan dilakukan pendalaman, korban tewas bukan kecelakaan lalulintas, tapi penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.
“Jadi awalnya ada informasi kecelakaan lalulintas, namun setelah kita dalami korban tewas tersebut adalah korban dari tindakan Aca mantan suaminya, yang sengaja ingin mencelakai korban dengan mendorong korban saat korban tengah mengendarai motor, kemudian pelaku kami tangkap di rumahnya,” kata Agus, saat Konferensi Pers, di Mapolsek Rengasdengklok, Selasa 31 Agustus 2021.
Menurut Agus, peristiwa itu terjadi Minggu (29/8) pukul 10.00 WIB, saat korban tengah mengendarai motor di jalan Raya Kutawaluya menuju arah Pedes tiba- tiba disalip Aca, mantan suaminya. Setelah itu, terjadi pertengkaran antara keduanya, dari pertengkaran tersebut, korban langsung melanjutkan perjalanan, namun dikejar oleh pelaku.
Setelah pelaku berhasil mengejar korban, ia langsung mendorong korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri hingga korban jatuh. Kepala korban terbentur aspal dan darah.
“Korban meninggal di lokasi kejadian diduga karena banyak mengeluarkan darah,” katanya.
Menurut Agus, pelaku sempat melihat korban saat kritis berlumuran darah. Bukannya menolong, pelaku malah melarikan diri.
“Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan Pasal 353 ayat 3 KUHP, dengan hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.