SIOBAN,MataSumbar.com – Jajaran Polsek Sipora kembali tindak 7 orang warga yang melanggar PSBB di sebuah kedai di Nemnemleleu, Kecamatan Sipora Selatan, Kamis 21 Mei 2020, sekira pukul 22.00 WIB malam.
Kapolres Mentawai, AKBP.Dody Prawiranegara melalui Kapolsek Sipora, Iptu.Donny Putra mengatakan, penindakan terhadap 7 orang pemuda ini sedang berkumpul disebuah kedai sambil mendengarkan musik yang cukup keras.
“Mereka ditindak karena tidak menghiraukan himbauan pemerintah dalam masa PSBB dan maklumat Kapolri untuk tidak berkumpul “ucap Donny Putra kepada awak media, Jumat 22 Mei 2020.
Tujuh orang pemuda yang ditindak itu, Ulisman Ali Sababalat (34) warga Dusun Nemnemleleu Tengah (pemilik kedai), Pijalman Samangilailai (26) warga Dusun Nemnemleleu Tengah, Tiarsen Sababalat (41) warga Dusun Nemnemleleu Tengah, Risterius Sababalat (41) warga Dusun Nemnemleleu Tengah.
Sementara tiga wanita yaitu, Marsela Taikatubut Oinan (23) warga Dusun Nemnemleleu Tengah (istri pemilik kedai), Lusiana Taikatubut Oinan (15) ex pelajar warga Dusun Nemnemleleu Tengah dan Jasni Mawati (16) ex pelajar warga Dusun Nemnemleleu Tengah.
Iptu Donny Putra menjelaskan, penindakan terhadap 7 orang pemuda, ketika personel bersama personel Satpol PP melakukan patroli menuju arah Desa Nemnemleleu diketahui ada warga sedang berkumpul di sebuah kedai sambil dengar musik yang cukup keras.
Terhadap 7 orang pemuda termasuk pemilik kedai suami istri di bawa ke mako polsek sipora menggunakan mobil Bumdes untuk dilakukan penindakan.
“Tindakan yang kita berikan terhadap 7 orang pelanggar PSBB itu melakukan Push Up dan membuat surat pernyataan” ucap Kapolsek.
Dia menyampaikan penindakan ini untuk meningkatkan kembali rasa kepedulian, karena tidak menghiraukan penerapan PSBB dan Polsek Sipora tetap konsisten dalam menindak bagi pelanggar PSBB, tutupnya mengahkiri.
Editor : Heri Suprianto