JAKARTA,MataSumbar.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Rabu 24 Februari 2021 memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 84,587 kilogram dan ganja seberat 115,854 kilogram.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus jaringan nasional maupun internasional.Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan bersama Polri dan Kemensos di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, turut Hadir Menteri Sosial Tri Rismaharini.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dari tujuh kasus jaringan, baik nasional maupun internasional. Barang bukti terdiri atas 84,587 kg metamfetamin atau dikenal sabu dan ganja sebesar 115,854 kg,” kata Kepala BNN Komjen Petrus Golose.
Petrus menuturkan pengungkapan ini merupakan gabungan penindakan yang dilakukan pada 2020 hingga awal Januari 2021. Pemusnahan barang bukti narkotika kali ini merupakan pemusnahan kedua kalinya yang dilakukan pada 2021.
“Hasil ini adalah dari replanning dan eksekusi akhir dari 2020 dan awal Januari 2021. Pada 17 Februari yang lalu kita sudah melakukan pengungkapan bersama barang bukti sabu sebesar 466,19 kg, di mana kami sebelumnya juga telah melakukan pemusnahan, kemudian hasil tersebut salah satunya kolaborasi dengan Bakamla,” tuturnya.
Lebih lanjut Petrus menyampaikan, dengan dilakukannya pemusnahan ini, jutaan jiwa manusia dapat terselamatkan dari penggunaan narkotika.
“Pemusnahan ini, merupakan wujud komitmen BNN dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika” kata Petrus.
Dia menyebut, kalau kita lihat dan dikaitkan dengan kehidupan sosial, kita sudah menyelamatkan sekitar 1.398.570 orang kalau 1 gram digunakan tiga orang. Bisa juga berkurang kalau dia digunakan dua orang, tetapi ini yang kita bisa selamatkan.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini sebagai wujud war on drags komitmen BNN yang selalu kita canangkan untuk terus tidak berhenti melakukan operasi pemberantasan dalam rangka penanggulangan narkotika,” imbuhnya.
Berikut tujuh kasus jaringan yang berhasil diungkap:
1. Kasus 10 kg sabu gagal edar. Petugas BNN menyita 10,63 kilogram sabu siap edar dari seorang tersangka berinisial CJ alias OKD. Penyitaan dilakukan petugas di parkiran Rusun Kapuk Muara, Jakarta Utara, pada Selasa, 12 Januari 2021.
2. Kasus penyelundupan narkotika oleh jaringan Malaysia-Palu. Bekerja sama dengan Bea-Cukai, Kamis, 14 Januari 2021, BNN RI berhasil menyita 42,43 kilogram sabu di wilayah Selat Makassar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka jangan narkotika Malaysia-Palu berinisial AL, AS, dan D.
3. Kasus 31 kg sabu jaringan Malaysia-Aceh. Senin, 18 Januari 2021, seorang tersangka berinisial HMS alias Sekolah dan barang bukti berupa 31,56 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tambak di daerah Seunoddon, Kabupaten Aceh Utara, diamankan petugas. Sabu tersebut diketahui dikirim dari Malaysia melalui jalur laut.
4. Kasus penyelundupan ganja melalui jasa ekspedisi. Sejumlah 1 (satu) kilogram ganja disita petugas dari sebuah jasa ekspedisi di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, Jumat, 15 Februari 2021. Petugas kemudian mengamankan tersangka berinisial DR, yang diketahui sebagai pemilik paket.
5. Kasus kiriman paket berisi ganja. Berdasarkan hasil penyelidikan tim BNNP DKI berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AAR dan IN. Kedua tersangka diamankan dengan barang bukti ganja seberat 4,82 kilogram, yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
6. Kasus 110 kg ganja asal Aceh. Sebanyak 110,16 kilogram ganja asal Aceh yang dikirim melalui paket ekspedisi disita Tim BNNP DKI. Dalam pengungkapan ini, 1 (satu) orang tersangka berinisial Z diamankan setelah mengambil paket kiriman di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
7. Kasus pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat. Tim BNNP DKI menangkap seorang tersangka berinisial MR dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 81,57 gram dan ganja 11,58 gram. Tersangka ditangkap di sebuah hotel di daerah Pasar Senen, Jakarta Pusat.