MENTAWAI,MataSumbar.com – Polres Kepulauan Mentawai ungkap dua kasus yang terjadi beberapa pekan ini yakni kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan serta cabul dan persetubuhan anak dibawah umur.
Dalam hal ini polres mentawai melakukan Press release terhadap dua kasus yang di pimpin Kapolres Mentawai, AKBP. Dody Prawiranegara didampingi Kasat Reskrim, Iptu.Irmon, SH,MH di Aula Polres Mentawai, Selasa 21 Juli 2020.
Kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi di rumah korban inisial NK (17) Dusun Labuhan Bajau, Desa Sigapokna, Kecamatan Siberut Barat. Kejadiannya di ketahui Sabtu 11 Juli 2020 sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolres Mentawai, AKBP. Dody Prawiranegara mengatakan, modus tersangka inisial HR (36) dalam melakukan aksinya dengan cara membujuk anaknya sendiri mengatakan “setiap kali melihat kamu, saya seperti melihat istri saya sendiri”
Pengakuan tersangka, aksi bejat yang dilakukan dengan anaknya sendiri sudah sering dilakukan sejak tinggal di Palembang Sumatera Selatan. Dia melakukan perbuatan itu sebanyak 20 kali.
Diakhir tahun 2019 tersangka pindah domisili ke dusun labuhan bajau bersama seluruh anggota keluarganya, saat berada di labuhan bajau tersangka juga melakukan hal yang sama kepada anak kandungnya selayak istrinya sendiri, pesetubuhan dilakukan tiga kali dalam seminggu.
Tersangka di amankan Polsek Sikabaluan setelah mendapat informasi dari ketua Pemuda Labuhan Bajau David, setelah itu personel turun kelokasi, saksi dan Bidan Pustu mengatakan bahwa anak ini telah hamil sekira dua bulan. Setelah NK diinterogasi, ia mengaku pelakunya ayah kandungnya sendiri.
Sementara pada kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan tersangka Insial HM (25) warga dusun kampung desa Tuapejat merupakan Residivis dalam Perkara Tindak Pldana Pencurian dengan Pemberatan di Jalan Raya Km 0 Toko Dani Mart Dusun Tuapejat Desa Tuapejat Kecamtan Sipora Utara Mentawai.
Tersangka di Vonis 1,4 tahun terhitung tanggal 20 April 2018 sampai dengan Bulan Juli 2019 dan menjalani Hukuman di Rutan Anak Air Padang.
Dalam kasus ini tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama dengan mencuri satu unit handphone merk Oppo A39 warna Gold dan 1 buah Charger Handphone (HP) warna putih milik anak korban Yunizar
Kejadian ini diketahui pada hari kamis tanggal 02 Juli 2020 Sekira pukul 05.00 Wib. Tersangka ingin menguasai barang tersebut serta berniat untuk menjual handpone dan uangnya di gunakan untuk biaya pengobatan anaknya, namun tersangka tidak bisa membuka kunci/ sandi handphone.
Kemudian tersangka membawa handpone ke service elektronik yang ada di Jalan Raya Tuapejat Km 8 Dusun Karya Bakti Desa Sipora Jaya Kecamatan Sipora Utara.
Merasa kehilangan korban melaporkan kejadian ini ke Mako polres mentawai dan Personil Sat Reskrim melakukan Penyelidikan dan mendapatkan hasil yang mengarah pada tersangka.
Personil Sat reskrim melakukan penangkapan, Selasa tanggal 14 Juli 2020 sekira pukul 17.00 Wib tersangka ditangkap oleh personil Sat Reskrim di km. 8 Dusun Karya Bakti Kecamatan Sipora Utara.
Pada saat penangkapan kebetulan tersangka lagi menjemput Handphone (HP) yang sedang diperbaiki atau di buka Kode sandi Handphone (HP) di service elektronik milik Saudara Irvan dan pada saat itu di lakukan penangkapan, tersangka tidak ada melakukan perlawanan, kemudian tersangka dibawa ke Polres Mentawai, ucap Kapolres.
Untuk kasus cabul dan persetubuhan anak dibawah umur tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2 ) dan (3 ) Jo Pasal 82 Ayat ( l ) dan (2 ) UU Nomor 17 Thun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.
Pasal 64 KUHPidana berbunyi “ Dalam hal perbuatan berlanjut, pertama-tama harus ada satu keputusan kehendak. Perbuatan itu
mempunyai jenis yang sama.
Sedangakan kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e Jo Pasal 486 KUHP, Pencurian di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang diakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehandaki oleh orang yang berhak ”
Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 486 KUHP Dapat ditambah dengan sepertiga, bila yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat Iima tahun sejak ia menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Editor : Heri Suprianto