PASBAR,MataSumbar.com – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Daerah Pasaman Barat secara resmi telah terdaftar sebagai Lembaga Pemantau Pilkada serentak yang akan jatuh pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Hal ini dibuktikan dengan penyerahan Sertifikat yang telah dikeluarkan dan diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat, Selasa 7 Juli 2020.
Ketua KIPP Daerah Pasaman Barat, Dayu Perdian, SE mengatakan, Alhamdulillah berbagai tahapan dan kelengkapan persyaratan untuk mendaftarkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Daerah Pasaman Barat sebagai Lembaga Pemantau Pemilu dan pelaksanaan Pilkada 2020, sangat mendapatkan respon positif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat.
“Melalui sertifikat yang dikeluarkan oleh KPU Pasaman Barat, KIPP Daerah Pasbar dinyatakan resmi terdaftar sebagai Lembaga resmi Pemantau Pilkada 2020″ sebutnya.
Tak hanya itu, kami juga mengucapkan terimakasih kepada KPU Pasbar yang telah mengakui keberadaan KIPP Daerah Pasbar sebagai lembaga pemantau Pilkada tahun 2020,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Komite Independen Pemantau Pemilu Daerah Pasaman Barat sebagai Lembaga pemantau Pemilu dan juga termasuk Pilkada yang akan memantau seluruh tahapan-tahapan dengan cara mengumpulkan data, temuan dan informasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
KIPP Daerah Pasbar merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk mewujudkan demokrasi yang cerdas dan berkualitas. Dengan demikian, diharapkan keberadaan KIPP Pasbar untuk mewujudkan Pemilu dan Pilkada yang berkualitas. ucapnya
“Keberadaan KIPP di Pasaman Barat bertujuan untuk mengetahui pelanggaran dan mengantisipasi atau meminimalisir potensi kecurangan dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Pasaman Barat” ungkap Dayu.
Selain itu, pihaknya juga mengharapkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk ikut serta memantau jalannya Pemilu dan Pilkada di Pasaman Barat, tukasnya
Pewarta : Wisnu Utama
Editor : Heri Suprianto