Mataram|Matasumbar.com – Unjuk rasa memperingati 2 tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin di Nusa Tenggara Barat (NTB) berujung ricuh hingga diwarnai aksi polisi, Briptu A, mementung kepala mahasiswa.
Akibatnya tindakan yang di lakukan Briptu A dinyatakan melanggar prosedur penanganan unjuk rasa.
“Dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB, dapat dibuktikan bahwa pada saat pengamanan aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa itu terdapat unsur pelanggaran prosedur penanganan, dalam hal ini terbukti ada satu anggota, yakni Briptu A, melakukan kegiatan di luar prosedur,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam konferensi pers di Mataram, Minggu 24 Oktober 2021.
Briptu A mengayunkan tongkatnya ke arah kepala salah seorang mahasiswa. Hal itu membuat mahasiswa tersebut terluka di bagian kepala.
“Jadi anggota ini terpancing emosi, padahal sebelumnya, tim penanganan unjuk rasa diminta untuk tidak melengkapi diri dengan peralatan PHH, seperti tongkat dan tameng, namun Briptu A tetap membawa (tongkat polisi),” tuturnya.
Penanganan hukum terhadap aksi Briptu A masih berjalan di Bidpropam Polda NTB. Sanksi terhadap Briptu A akan segera diumumkan.
“Manakala pada hasil keputusan sidangnya nanti ada hal yang lebih berat, yang bersangkutan bisa dikenakan kode etik atau di bawa ke ranah peradilan pidana,” kata Artanto.
Unjuk Rasa 2 Tahun Jokowi-Ma’ruf
Diketahui, unjuk rasa mahasiswa itu terjadi di depan gedung DPRD NTB pada Kamis (21/10) lalu.
Para mahasiswa turun ke jalan berdemonstrasi menyampaikan aspirasi berkaitan dengan refleksi dua tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Namun, aksi itu berakhir ricuh. Mahasiswa dan polisi terlibat bentrokan.
Bentrokan itu disinyalir karena reaksi kepolisian terkait adanya aksi bakar ban yang dilakukan oleh pihak mahasiswa. Hingga akhirnya tersiar kabar bahwa seorang mahasiswa terluka di kepala.
“Polda NTB melalui Bapak Kapolda NTB memohon maaf atas perilaku anggotanya yang melakukan kekerasan dalam aksi demonstrasi itu,” imbuh Artanto.