MENTAWAI|Matasumbar.com – Untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia pengawas pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mentawai gelar peningkatan kapasitas Panwaslu Kecamatan pada pemilihan tahun 2024, di Graha Viona, Jumat (28/6/2024).
Kegiatan peningkatan kapasitas Panwaslu kecamatan di buka Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet di dampingi Analis SDM, Mansyur Skb di ikuti Korsek Kecamatan, Panwascam dan staf sekretariat panwaslu kecamatan se-Kabupaten Mentawai.
“Sebagai pengawas pemilu di tingkat kecamatan harus memiliki kemampuan merekam atau mencatat setiap peristiwa yang terjadi di sekitarnya sebagai wujud rasa tanggung jawab tugas pengawasan, serta harus bisa menempatkan diri dengan baik saat pengawasan melekat,” tuturnya.
Di sisi lain, Nasrullah menyampaikan, tentang pola hubungan dan organisasi pengawas pemilu kecamatan sesuai yang dituangkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum dan Per-Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretatiat, Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas secara detail.
Dalam menjalankan ketugasannya, Panwaslu Kecamatan dibagi dalam Koordinator Divisi yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Mentawai.
Selanjutnya, berkewajiban untuk melakukan pembinaan Panwaslu Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTSP) dengan melakukan supervisi pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban serta menyediakan wadah konsultasi di Sekretariat Panwascam.
“Pengawas pemilu tergolong sebagai pejabat publik karenanya harus bisa bersikap profesional, memiliki rasa percaya diri, bersifat komunikatif, serta berkemampuan dalam penguasaan forum,” imbuhnya.
Dalam melaksanakan tugas dia berharap dapat menambah kepercayaan diri pengawas dalam menjalankan tugas dan kewenangan pengawasannya di level kecamatan dan berintegritas.
Nasrullah mengingatkan kembali bahwa Panwaslu Kecamatan memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu/ Pemilihan di wilayah Kecamatan meliputi pemutakhiran data pemilih yang barusan di laksanakan dalam bentuk kawal hak pilih, dima saat ini sedang berjalan Proses Coklit oleh KPU yang langsung dilaksanakan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP)
Kemudian proses pencalonan yang mencakup persyaratan, tata cara pencalonan dan verifikasi faktual, kampanye, logistik pemilu/ Pemilihan dan pendistribusiannya, penghitungan surat suara, pergerakan surat suara dari Tempat Pemungutan Suara ke Panitia Pemilihan Kecamatan dan rekapitulasi suara.
“Dalam waktu dekat kita juga akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)” ujarnya mengakhiri, (Ers).
Editor : Tim Redaksi