Matasumbar.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mentawai melakukan pengukuran tanah aset Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Mentawai yang direncanakan untuk dihibahkan kepada Bawaslu Mentawai.
Kegiatan pengukuran tersebut dihadiri langsung Ketua Bawaslu Mentawai Nasrullah Siritoitet, Plt. Koordinator Sekretariat Ifri, SH, beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Mentawai, perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Mentawai, Bagian Administrasi dan Pemerintahan Mentawai, serta Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Mentawai, Selasa (11/8/2026).
Pengukuran tanah yang di lakukan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Bupati Mentawai, Dr. Rinto Wardana, SH, MH, bersama Bawaslu Mentawai ke lokasi tanah aset Pemerintah Daerah beberapa waktu lalu.
Dalam pengecekan lokasi tersebut, Bupati Mentawai menyampaikan bahwa tanah aset Diskoperindag ini akan dibagi menjadi dua bagian. Salah satu bagian untuk diberikan kepada Bawaslu Mentawai sebagai dukungan Pemerintah Daerah terhadap penguatan sarana dan prasarana kelembagaan Bawaslu.
Setelah dilakukan pengukuran oleh Tim BPN bersama pihak terkait, diketahui bahwa luas keseluruhan tanah tersebut sekitar 50 x 100 meter atau 5.000 meter persegi, yang selanjutnya direncanakan dibagi menjadi dua bagian.
Dengan adanya pengukuran tersebut, Bawaslu Mentawai memperoleh lahan untuk mendukung rencana pembangunan Kantor Bawaslu Mentawai yang permanen dan representatif.
Ketua Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai atas perhatian serta dukungan yang diberikan terhadap kebutuhan sarana dan prasarana kelembagaan Bawaslu.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Bupati Mentawai beserta Pemerintah Daerah yang telah memberikan perhatian dan dukungan terhadap kebutuhan sarana dan prasarana Bawaslu Mentawai,” ujar Nasrullah
Menurut Nasrullah, keberadaan kantor yang representatif sangat penting dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga negara yang menjalankan tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah Kepulauan Mentawai.
“Bawaslu Mentawai merupakan lembaga negara yang berdomisili dan menjalankan tugas di wilayah Kepulauan Mentawai. Tentu harapan kita ke depan, dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai, pelayanan kepada masyarakat, pengawasan partisipatif, pencegahan, pengawasan, serta penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dapat berjalan secara lebih maksimal” ujarnya.
Dia menyebut, selama ini Bawaslu Mentawai masih menggunakan rumah warga dengan status sewa sebagai kantor atau sekretariat. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan secara optimal.
“Hingga saat ini Bawaslu Mentawai masih mengontrak rumah warga sebagai sekretariat. Karena itu, rencana hibah tanah dari Pemkab Mentawai ini merupakan langkah yang sangat berarti bagi penguatan kelembagaan Bawaslu ke depan,” ungkapnya.
Berpedoman pada Ketentuan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Rencana hibah tanah tersebut akan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Selain itu, pengelolaan Barang Milik Daerah juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam proses tersebut, kejelasan status aset, pengukuran dan batas bidang tanah, dokumen kepemilikan, persetujuan sesuai kewenangan, penetapan hibah, berita acara serah terima, serta pencatatan aset menjadi bagian penting yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengukuran yang dilakukan oleh Tim BPN menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan kejelasan mengenai letak, luas, dan batas bidang tanah sebelum proses administrasi hibah dilanjutkan.
Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI akan di lakukan
Setelah seluruh proses administrasi hibah diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Mentawai akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk mendapatkan arahan, petunjuk, dan langkah lebih lanjut sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa rencana pemanfaatan tanah hibah bagi pembangunan Kantor Bawaslu Mentawai dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset dan tata kelola kelembagaan Bawaslu.
“Kami akan mengikuti seluruh proses administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setelah administrasi di tingkat Pemerintah Daerah selesai, kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk selanjutnya mendapatkan arahan lebih lanjut dari Bawaslu Republik Indonesia,” ucap Nasrullah yang disapa akrap buya.
Dia mengatakan, dalam proses ini Bawaslu Mentawai akan memastikan seluruh tahapan dilaksanakan secara hati-hati dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kita ingin seluruh proses ini berjalan sesuai aturan, tertib secara administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Nasrullah berharap dukungan Pemkab Mentawai tersebut dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat kelembagaan Bawaslu di daerah kepulauan tersebut.
Menurutnya, pembangunan kantor Bawaslu yang representatif nantinya tidak hanya menjadi kebutuhan kelembagaan, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya kantor yang permanen dan representatif, Bawaslu Mentawai diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap laporan masyarakat, memperkuat pengawasan partisipatif, meningkatkan upaya pencegahan, melakukan pengawasan Pemilu secara optimal, serta menangani dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap proses ini berjalan lancar dan mendapat dukungan dari seluruh pihak. Mudah-mudahan ke depan Bawaslu Mentawai memiliki kantor sendiri yang representatif, sehingga pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih maksimal,” tutup Nasrullah mengakhiri.
Editor : Tim Redaksi













