MENTAWAI,MataSumbar.com – Bhabinkamtibmas Polsek Sipora, Brigadir Yasser Rinaldi dampingi Kasi Kesejahteraan dan Ketertiban Umum Kecamatan Sipora Utara melakukan penertiban cafe dikawasan Mapaddegat.
Dalam pelaksanaan penertiban itu dilakukan di dua tempat yang berada di kawasan Dusun Mapadegat Desa Tuapejat, Yaitu Cafe Maghdalena dan Cafe Simamora.
“Saat pemeriksaan didapati dua cafe ini belum memiliki izin” kata Bhabinkamtibmas Polsek Sipora Yasser Rinaldi saat mendampingi petugas kecamatan bidang ketertiban umum, Senin 20 Juli 2020.
Dia menyebut karena kedua cafe belum memiliki izin, petugas kecamatan menyampaikan kepada pemilik cafe agar segera mengurus izin di Dinas KP2T, Dinas Pariwisata dan Kantor Camara Sipora Utara.
Selain itu kegiatan penertiban ini kebetulan masih dilakukan sosialisasi dan pemilik kafe yang belum memiliki izin hanya diberi teguran dan himbauan, ujarnya
“Penertiban yang dilakukan ini belum ada upaya paksa yang dilakukan seperti penyegelan dan penutupan tempat hiburan” sebut Bhabinkamtibmas
Bhabinkamtibmas bersama Petugas kecamatan juga menghimbau agar Cafe tutupnya tidak lewat dari pukul 24.00 WIB Dan selama cafe di buka tidak dibenarkan pemilik cafe menyediakan minuman keras yang memiliki kadar alhkohol di atas 0,5 persen.
Kegiatan penertiban turut hadir Bhabinkamtibmas Polsek Sipora, Brigadir Yasser Rinaldi, Kasi Kesejahteraan dan Ketertiban Umum, Remaja Hutabart, Kepala Desa Tuapejat, Pusuibiat, Staf Camat dan Anggota Sat Pol PP.
Editor : Heri Suprianto