MENTAWAI, MataSumbar.com – Penegakkan hukum adalah proses upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Berdasarkan PP nomor 21 tahun 2020 pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
PSBB itu sendiri merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah kemungkinan terjadi penyebaran virus corona, selain itu juga telah tertuang didalam aturan PMK nomor 9 tahun 2020.
Dalam aturan PMK Nomor 9 tahun 2020 pasal 2 dijelaskan bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB, maka suatu wilayah provinsi/Kabupaten dan Kota harus memenuih dua kriteria, yaitu jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dn menyebar secara signifikan cepat kebeberapa wilayah.
Kapolres Kepulauan mentawai, AKBP.Dody Prawiranegara melalui Kasat Reskrim, Iptu.Irmon SH.MH mengatakan, implementasi penerapan penegakkan hukum saat PSBB diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Pasal yang dikenakan terhadap pelaku tergantung dari perbuatan melawan hukumnya saat PSBB berlangsung” ucap Irmon saat Talk Show Musaraina di LPPL Radio Sasaraina, Jumat 8 Mei 2020.
Salah satu contoh penegakkan hukum saat PSBB seperti informasi Hoax yang berkaitan dengan UU ITE (Informasi dan transaksi elektronik) di atur dalam UU No. 11 tahun 2008.
Berikutnya menimbun bahan pokok bisa dikenakan UU 7/2014 tentang perdagangan, pasal 29 ayat 1 disebutkan pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Dikatakan, pelaksanaan penegakkan hukum dimasa PSBB, pihak kepolisian sebisa mungkin tidak akan melakukan penahanan terhadap pelaku kejahatan, tapi bisa tahanan kota, tahanan rumah atau bisa tidak ditahan tetapi proses hukum tetap berjalan.
“Pada prinsipnya kepolisian tidak akan bertentangan dengan kebijakan Menkumham yang memberikan asimilasi kepada narapidana umum demi mengurangi over kapasitas dan mencegah penularan corona dilapas maupun rutan” ucapnya.
Penegakkan hukum dimasa PSBB ini, kata Irmon Kapolri juga telah menerbitkan ST yang berisi 4 kejahatan yang harus dicegah dan ditindak dimasa pandemi covid-19, dimana ST ini untuk mendukung kebijakan pemerintah soal PSBB.
Berikut ST Kapolri yang berisi 4 kejahatan yang harus dicegah dan ditindak.
1.Kejahatan kriminal jalanan saat arus mudik, kerusuhan atau penjarahan yang diatur dalam KUHP 361,363,365 dan 107.
2.Selanjutnya tindak pidana menolak atau melawan perintah petugas yang berwenang yang pelanggarannya diatur dalam pasal 212 dan 218 KUHP dan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakitsebagaiman diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
3.Tindak pinda menghambat kemudahan yang bukti pelanggarannya diatur dalam pasal 77 Jo 50 ayat 1 dan pasal 79 ayat 1 dan 2 UU No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
4.Tidak pidana tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan sebagaimana pelanggarannya diatur dalam pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Editor : Heri Suprianto