Pengamat Topik Diskusi : Oleh Indra Gusnady SE, M, Si.
PadangPanjang, MataSumbar.com – Untuk penanggulangan dampak Covid-19 didaerah, maka pemerintah telah mengeluarkan SKB 2 menteri (Mendagri & Menkeu) yang pada intinya meminta Pemkot/ kabupaten. melakukan penyesuaian APBD 2020 untuk penanggulangan covid-19 dan peningkatan daya beli masyarakat didaerah.
Kebijakan strategis di SKB 2 menteri ini adalah meminta daerah memotong anggaran belanja barang & jasa dan belanja minimal 50 % dan kemudian dialihkan untuk:
- Belanja bidang kesehatan terkait penanggulangan covid-19
- Jaring Pengaman Sosial (Bansos)
- Penanganan dampak ekonomi terutama agar dunia usaha tetap hidup.
APBD Kota Padang Panjang tahun 2020 sebesar lebih kurang 644 milyar dengan belanja barang dan jasa sebesar 353 milyar. Jika mengacu murni kepada perintah SKB 2 menteri tersebut maka penyesuaian anggaran untuk penanggulangan covid-19 adalah 176 milyar (353 m x 50%). Tapi ada kemungkinan akan terjadi juga penurunan asumsi pendapatan dari DAU, DAK, PAD berkisar 70-80 m.
Jadi penyesuaian anggaran untuk covid-19 diperkirakan berkisar 90 – 100 milyar. Kenyataannya, penerapan SKB 2 menteri ini berbeda disetiap kabupaten/kota.
“Kota Padang Panjang kabarnya hanya menganggarkan sebesar 16,7 milyar (2,7% APBD awal). atau kurang 5% dari total belanja barang jasa dan belanja modal.APBD 2020 awal. Masih jauh dari amanat SKB 2 menteri. Sebagai bagian dari transparansi dan jaminan keterbukaan informasi bagi publik. Sebaiknya, ada penjelasan resmi dari Pemko menjelaskan kondisi tersebut.
Sejauh ini kita baru mendengar penggunaan Dana penanggulangan covid-19 ini untuk alat-alat kesehatan, dan JPS (bansos). belum mendengar paket kebijakan untuk Penanganan dampak ekonomi kepada dunia usaha dan UKM. Karena dampak PSBB cukup sigificant dirasakan oleh sebagian besar masyarakat kota yg bergerak di sektor informal (perdagangan,akomodasi. jasa, restoran,kuliner, pekerja harian).
Sambil menunggu informasi kebijakan untuk penanganan dampak.ekonomi dunia usaha dan UKM disampaikan Pemkot (atau memang belum ada ?!). Baik juga ada sharing pendapat dari anggota forum tentang gambaran kondisi ekonomi kegiatan usaha masyarakat, permasalahan dan usul saran apa-apa yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah.
Silakan, Kalau kita tanya kepada para pedagang di pasar, bulan ramadhan dan hari raya ditambah lagi tahun ajaran baru, merupakan hari panen mereka.
Dengan kondisi pandemi covid-19 sekarang jelas jual beli terganggu. Disitulah kebijakan harus diambil, bagaimana PSBB tetap dilakukan tapi ada fasilitasi yg mendorong perdagangan tetap berlangsung. Caranya, disitulah peran ‘Smart City” yg sebenarnya, menghubungkan para pedagang dan konsumen dgn platform ‘market place’ yang dibuat pemko.
Setidaknya, pemko bisa mensubsidi ongkos kirim dengan nemberdayakan ojek2 yang ada. Bertambah juga pemasukan bagi pelaku ojek. Disamping itu perlu juga dipikirkan kegiatan-kegiatan padat karya, swakelola yang melibatkan masyarakat, berkurang juga pengangguran itu.
Di bidang keuangan misalnya: sudah ada kebijakan menunda cicilan hutang UKM terutama di bank nagari dan UPTD badan revolving berkurang juga beban masyarakat. Contoh hal-hal sederhana yang bisa dilakukan agar dunia usaha tidak terpuruk dan mengurangi pengangguran. Kegiatan padat karya dan swakelola pun bisa dilakukan disetiap kelurahan dengan menggunakan anggaran kelurahan. (YB)