TANAH DATAR,MataSumbar.com – Paket ganja seberat 6,5 Kg dengan rincian 6 paket besar dan satu paket sedang berhasil di amankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar.
Di ketahui pemilik barang haram itu berinisial BA (31) dan Otp (30). Kedua pelaku di tangkap petugas berawal dari informasi masyarakat.
Dalam waktu 2 kali 24 jam di lokasi kejadian jalan raya lintau-payakumbuh tepatnya di tanjung Modang, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, kabupaten Tanah Datar, petugas berhasil membekuk kedua pelaku, Kamis (3/6/2021).
Waka Polres Tanah Datar, Kompol Eridal dalam press release di mako polres tanah datar jum’at 4 juni 2021 membenarkan kejadian itu bahwa telah di amankan dua pelaku diduga memiliki narkoba jenis ganja.
“Kedua tersangka di tangkap petugas unit Narkoba di Jalan raya lintas lintau-payakumbuh tepatnya di tanjung modang, lintau bonai , lintau buo utara” ucap Wakapolres
Dia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dalam rentang waktu 2 kali 24 jam pemilik ganja seberat 6,5 Kg ganja itu berhasil di bekuk petugas.
“Ini prestasi bagi personel sigap dan cepat mengungkap peredaran narkoba di wilkum polres tanah datar, sehingga tidak sempat menyebarkan ketengah masyarakat” ucap Wakapolres.
Dalam kasus narkoba ini, kedua tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mako polres tanah datar untuk proses lebih lanjut.
Terhadap kedua tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 6 tahun penjara,(Rel**).
Editor : Heri Suprianto