LUMAJANG|MataSumbar.com – Pelaku pembunuhan remaja asal Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang pada 22 Juli 2021 lalu berhasil di tangkap polisi. Pelaku masih di bawah umur dan merupakan teman dekat korban.
Tiga pelaku pembunuhan tersebut masih di bawah umur. Mereka adalah AK (15), warga Jogoyudan; AB (17), warga Tompokersan; dan MA (14), warga Citrodiwangsan.
Sebelumnya korban ditemukan tewas bersimbah darah di dekat pasar hewan Lumajang. Saat ditemukan, pergelangan tangan korban putus
“Kita mengungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja pada tanggal 22 juli lalu. Pelaku berjumlah 3 orang yang merupakan teman korban ” ujar Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Jum’at 6 Agustus 2021.
Eka mengatakan para pelaku ditangkap di rumahnya masing masing. Ketiga pelaku membunuh korban menggunakan dua buah celurit. Motifnya, pelaku ingin memiliki motor dan handphone milik korban.
Sebelum dibunuh, korban diajak pesta miras. Saat mabuk, korban dibunuh dan motor serta HP korban dibawa kabur.
“Dari pengakuan tersangka motif pembunuhan ini karena ingin menguasai motor dan handphone korban,” kata Eka.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua buah celurit, baju dan sandal korban, serta motor pelaku dan korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka akan dijerat dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Eka.