JAKARTA|MataSumbar.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merealisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan (insentif nakes) senilai Rp. 7.429.025.418.357 atau 81,8 persen dari pagu anggaran Rp 9.078.197.626.000. Data tersebut merupakan realisasi insentif nakes pusat dan santunan kematian.
“Dari anggaran ini sudah direalisasikan pembayarannya sekitar Rp 7,429 triliun atau 81,8 persen,” kata Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan dr Kirana Pritasari dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemenkes, Kamis 2 September 2021.
Adapun Rp 7,429 triliun itu merupakan akumulasi dari tunggakan insentif tahun 2020, insentif tahun 2021 Januari hingga Juli, dan santunan kematian Januari hingga Juli.
Rinciannya, Kemenkes telah membayarkan tunggakan insentif nakes 2020 sebesar Rp 1.469.943.293.075 atau 99,3 persen dari pagu Rp 1.480.000.626.000. Sisanya yang belum dibayarkan akan kembali dicairkan.
Kirana menyebut ada beberapa faskes yang terlambat memenuhi semua dokumen yang diminta pada saat dilakukan review oleh BPKP. Karena itu, dia berharap sisanya dapat segera dicairkan.
“Jumlahnya sangat kecil mudah-mudahan akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya.
Sementara itu, realisasi pembayaran insentif nakes 2021 hingga Juli telah dibayarkan Rp 5.865.482.125.282 atau 79 persen dari pagu 7.428.197.000.000. Anggaran tersebut telah dibayarkan kepada nakes yang bertugas di faskes antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.
“Memang yang terbesar memberikan pelayanan adalah RS swasta, RS swasta yang memberi pelayanan untuk COVID-19 ini jumlahnya cukup besar sehingga insentif yang dibayarkan kepada nakes yang di RS swasta juga alokasinya menjadi besar (Rp 3,3 triliun),” katanya.
Sedangkan realisasi pembayaran santunan kematian hingga Juli sebesar Rp 93.600.000.000 atau 55,1 persen dari pagu Rp 170.000.000.000.
Sementara itu, masih terdapat tunggakan insentif nakes di daerah pada 2020. Pemerintah daerah diimbau segera membayarkan tunggakan insentif nakes di daerah.
“Anggaran ini sudah ada di daerah, pemerintah daerah bisa menggunakan dana yang ada dibayarkannya di tahun 2021 untuk membayarkan yang 2020, realisasinya hingga saat ini sudah Rp 83,9 persen, ini untuk BOK Tambahan 2020,” katanya.
“Menjadi tugas pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota untuk membayarkan karena anggarannya sudah ada di pemerintah daerah,” paparnya.