PASBAR,MataSumbar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat dan di bantu Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Barat beserta anggota, melalukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial BR (51) atas dugaan tindak pidana penipuan.
Tersangka BR (51) merupakan warga Jl.Keruni No : 7 RT 002/RW 004 Kelurahan Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, yang berhasil ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Pasbar dan Ditreskrimum Polda Sumbar di sebuah rumah di Jl. Bunda 3 Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada hari Jum’at dini hari, 26 Maret 2021 sekira pukul 01.30 Wib.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Fetrizal, S. S.IK., MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka BR (51)
dengan dasar Laporan Polisi LP /181/IV/2020/SPKT Polres Pasbar tertanggal 30 April 2020 tentang dugaan tindak pidana penipuan.
Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara yang diajukan oleh Penyidik Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan lengkap (P21),” ujarnya
Berkas tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No : B-490/L3.23/Eoh.1/03/2021 tertanggal 19 Maret 2021″ ucap AKP. Fetrizal
“Pelaku penipuan ini akan segera dilakukan penyerahan dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)” sebutnya lagi.
Penangkapan terhadap tersangka BR (51) langsung di titipkan di rumah tahanan Polda Sumatera Barat untuk sementara waktu, dan selanjutnya siang ini akan dibawa dan dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polres Pasaman Barat,” terang AKP. Fetrizal, (Wisnu Utama).
Editor : Heri Suprianto