CIANJUR|MataSumbar.com – Pelaku pembacokan dua pengendara di kawasan Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur berhasil di cokok polres Cianjur.
Aksi pembacokan di lakukan Ms alias Gemol (23) di duga lantaran dipicu ketersinggungan pelaku menggeber-geber suara knalpotnya.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus penganiayaan dan pembacokan tersebut bermula ketika Ms yang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Rx King sambil membonceng pacarnya berpapasan dengan korban di Jalan Komplek Tirta Nirwana Desa Gekbrong.
Di momen tersebut pelaku sengaja menggeber suara knalpotnya, sambil melirik pada korban. Korban yang terpancing emosinya pun langsung memutar arah dan menghampiri pelaku.
“Melihat korban memutar arah, pelaku juga ikut berputar arah dan saling menghampiri,” kata Doni Hermawan, Kamis 26 Agustus 2021.
Korban dan pelaku pun akhirnya terlibat perkelahian. Namun, tiba-tiba mengeluarkan sebilah golok serta membacokan golok tersebut ke arah korban. Beruntung korban berhasil menghindar.
“Yang pertama korban berhasil menghindar, kemudian saat hendak dibacokan lagi, rekan korban berusaha menangkisnya meskipun akibatnya golok itu menghantam kaki,” tuturnya.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali mengeluarkan senjata tajam berupa tapal kuda yang dirakit menyerupai kerambit.
“Senjata tajam tersebut mengenak korban, sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri dan luka robek pada bagian daun telinga sebelah kiri,” katanya.
Pelaku menghentikan aksinya dan kabur begitu melihat rekan korban berlari mencari bantuan warga.
“Dari laporan korban dan saksi, kami segera menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong,” ucapnya.
Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok dan satu buah senjata tajam jenis kerambit buatan.
Sementara itu, MS, pelaku pembacokan, mengaku senjata tersebut dia sengaja bawa dari rumah. Dia berdalih jika senjata itu digunakan untuk berburu.
“Sengaja bawa dari rumah, untuk berburu babi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara.