MENTAWAI|Matasumbar.com – Sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, setiap pejabat ASN akan dievaluasi setiap lima tahun. Evaluasi ini meliputi kinerja, loyalitas, komitmen, dan konsistensi pejabat dalam menjalankan tugas pokoknya.
Melalui hal itu, Penjabat Bupati Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak mengukuhkan dan melantik dua pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemkab Mentawai, bertempat di aula sekretariat daerah, Selasa (22/10/2024).
Dia mengatakan, Jabatan tinggi pratama atau madya berlaku selama lima tahun, dimana kedua pejabat yang di lantik itu Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Pariwisata.
“Apa yang kita saksikan hari ini merupakan bagian dari proses dan kedua pejabat telah melalui proses evaluasi dengan hasil yang memuaskan” tuturnya.
Dari hasil evaluasi itu, Pj. Bupati memutuskan, untuk posisi jabatan staf ahli bidang pemerintahan, Hukum dan Politik di isi oleh Joni Anwar, sedangkan posisi Sekda di lanjutkan Martinus Dahlan untuk menjalankan roda pemerintahan, terutama ditengah tantangan fiskal yang di hadapi tahun 2025.
Dia menyebut, tahun depan, hampir seluruh wilayah otonom di Indonesia, termasuk Kabupaten Kepulauan Mentawai, akan menghadapi masalah fiskal yang membutuhkan pengelolaan bijaksana.
Nah, bagaimana kita mengelola anggaran yang terbatas namun tetap menjaga kelangsungan pemerintahan menjadi tantangan utama bagi kita,” ucapnya.
PJ Bupati menekankan, bahwa pentingnya peningkatan kompetensi ASN, kedisiplinan, dan sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam membangun Mentawai kedepan
“Melalui filosofi “Musara Kasimaeru’,” mari kita bersama-sama membangun kebaikan,” dan harus terus dijunjung dalam bekerja untuk mencapai hasil yang terbaik” pungkasnya, (Ers/prokopim).
Editor : Tim Redaksi