SIKAKAP,MataSumbar.com – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Sikakap kembali melakukan pengamanan (PAM) serta pengecekan surat kesehatan bagi penumpang kapal Ambu-ambu yang bersandar di pelabuhan WK Sikakap, Rabu 14 Oktober 2020.
Pengamanan dan pengecekan surat kesehatan penumpang melibatkan anggota Babinsa Koramil 04 Sikakap sebanyak 2 Orang, Polsek Sikakap 3 Orang, Tim Kesehatan Sikakap dan Dinas Perhubungan Sikakap 2 Orang.
Danramil 04/Sikakap, Kapten.Inf.Feri Putra Damanik mengatakan, pengamanan dan pengecekan surat kesehatan ini untuk memastikan seluruh penumpang yang datang dari Padang aman dari covid-19.
Dengan diberlakukan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, setiap kapal yang masuk kesikakap dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang” ujarnya.
“Pengamanan dan pengecekan surat kesehatan penumpang ini untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran virus Corona, maka sangat perlu dilakukan pemeriksaan” kata Danramil.
Pemeriksaan yang dilakukan tim gugus tugas covid-19 Sikakap terhadap penumpang kapal Ambu-ambu yaitu penumpang wajib memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan.
Selanjutnya penumpang wajib menunjukan Surat keterangan sehat dari tim Gugus Tugas Covid-19 atau rumah sakit dan penumpang Wajib lakukan rapid tas atau swab sebelum berangkat.
Dengan diberlakukan perda AKB ini, diharapkan kepada masyarakat maupun penumpang yang akan berangkat tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah, tandasnya.
Editor : Heri Suprianto