SURABAYA,MataSumbar.com – Polda Jawa Timur mengamankan seorang mahasiswa dikarenakan telah menjadi muncikari bagi anak-anak dibawah umur.
Mahasiswa tersebut menawarkan korban melalui medsos untuk di jadikan mangsa bagi pria hidung belang
Pelaku adalah Angga (21), warga Tambakrejo, Waru, Sidoarjo. Berapa tarif yang ditawarkan pelaku kepada para pria hidung belang?
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, untuk setiap transaksi, pelaku mematok tarif Rp. 300 ribu. Setiap transaksi pelaku mengaku hanya mendapatkan Rp.70 ribu.
“Setiap transaksi bajetnya di label Rp.300 ribu, sedangkan tersangka mendapat imbalan sebesar Rp.70 ribu” ucap Gatot pada Press Confrence di Aula Polda Jatim, Selasa 26 Januari 2021.
Gatot menyebut, pelaku sudah melakukan aksinya selama sebulan. Selama sebulan itu, muncikari ini mengaku sudah tujuh kali melakukan transaksi dengan pria hidung belang.
Korban yang ditawarkan usianya 15 tahun. Dari keterangannya sudah 7 kali ia menawarkan. Pelaku sendiri beroperasi sejak sebulan ini,” tutur Gatot.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 296 KUHP. Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Adapun ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp miliar, (**).