MENTAWAI,MataSumbar.com – Sehubungan tingkat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) kian hari semakin meningkat, Pemkab Mentawai keluarkan ketentuan terbaru.
Dalam ketentuan itu di keluarkan surat edaran nomor : 360/150/BUP-2021 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan ke wilayah kabupaten kepulauan Mentawai pada masa pandemi covid-19.
Ketentuan yang di keluarkan pemkab Mentawai ini mengingat lonjakan kasus covid-19 meningkat, maka sangat perlu di lakukan upaya penanganan penyebaran Covid-19 yang dimulai dari pintu masuk penyeberangan ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Berkaitan hal itu, bagi pelaku perjalanan menuju wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai harus mengikuti ketentuan sebagai berikut
a.Pada saat pembelian tiket, calon penumpang wajib menunjukan surat keterangan RT-PCR Test (Swab) dengan masa berlaku paling lama 7 hari atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal surat keterangan dikeluarkan;
b. Setiap penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia atau surat kendali kesehatan (kartu kuning).
c. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan yang meliputi jaga jarak, pakai masker, cuci tangan serta mematuhi segala ketentuan yang berlaku di atas kapal dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
d.Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketentuan itu berupa, Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut, Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis dan tetap menggunakan masker dengan benar (menutupi mulut dan hidung) pada saat berbicara, baik satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
e. Penumpang kategori anak-anak (usia paling tinggi 12 tahun) tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.
f. Untuk mendukung kebijakan tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai telah menyediakan fasilitas pemeriksaan RT-PCR (SWAB) secara gratis di Padang dengan tempat pelayanan Kantor Penghubung Kepulauan Mentawai, Jl. Azizi Nomor 121 Andalas pada hari dan jam yang telah ditentukan.
Dengan ditetapkan Surat Edaran yang baru, maka Surat Edaran Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 360/559/BUP-2020, tertanggal 18 November 2020 tentang Wajib Swab Test Bagi Pelaku Perjalanan ke Mentawai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Jadi Surat Edaran yang baru ini efektif berlaku terhitung mulai tanggal 23 April 2021 bagi pelaku perjalanan kementawai dengan menunjukan surat keterangan hasil Swab Tes atau antigen negatif, sedangkan rapid tes antibodi tidak lagi berlaku.















