MENTAWAI,MataSumbar.com – Penegakan hukum perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dilaksanakan di wilayah kabupaten kepulauan mentawai, sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan masih sanksi sosial.
“Sejak diberlakukan aturan perda AKB No. 6 tahun 2020, kita masih memberikan sanksi sosial bagi pelanggar prokes” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Mentawai, Dul Sumarno di Aula Sekretariat Daerah mentawai, Kamis 5 November 2020.
Dia menyebut penegakan perda AKB dalam pemberian sanksi dilakukan secara bertahap, namun kasus pasien positif covid-19 semakin meningkat, maka akan diberlakukan sanksi adminitrasi berupa denda.
“Pemberlakuan sanksi administrasi berupa denda, akan kita mulai 11 November 2020 sesuai aturan yang telah ditetapkan” ucap Dul Sumarno.
Selama pelaksanaan penegakan hukum perda AKB, kata dia yang terjaring dalam razia tercatat dalam aplikasi mencapai 290 orang yang diberikan sanksi sosial dengan menggunakan baju orange bertuliskan “pelanggar protokol kesehatan.
Sementara Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar, Sarman Simanungkalit menjelaskan, penegakan perda AKB di lingkungan pemkab Mentawai sudah berjalan satu bulan satu minggu melibatkan tim terpadu terdiri dari, Satpol PP, Polres Mentawai, Kodim 0319/Mentawai, TNI AL, Dinkes, Dishub dan Syahbandar.
“Melihat kondisi kasus positif covid-19 semakin meningkat dimentawai, untuk kedepan penegakan perda AKB lebih diperketat lagi” sebut Sarman.
Dia mengatakan, selama kegiatan patroli gabungan dilakukan mulai dijalan raya tuapejat, perkantoran, pertokoan dan rumah makan, dalam satu hari terjaring pelanggar protokol kesehatan setidaknya 30 orang.
Jadi, kata dia melihat kepatuhan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan di nilai masih rendah, maka setelah dilakukan koordinasi akan ditingkatkan sanksi penegakan protokol kesehatan dari sanksi sosial ke sanksi administrasi berupa denda, tuturnya.
“Kita akan menerapkan sanksi administrasi berupa denda mulai 11 November 2020 dan apabila ada pelanggar prokes melakukan perlawanan, maka dilakukan proses polisional artinya di minta pihak kepolisian melakukan penindakan” ucapnya.
Seperti diketahui beberapa inti dari Perda adaptasi kebiasaan baru (AKB) pelanggar prokes diberi sanksi teguran, kemudian denda yang dijatuhkan paling banyak Rp 250 ribu sampai sanksi kurungan.
Dia menambahkan, penegakan perda AKB yang dilakukan ini untuk kepentingan bersama dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 serta bersama-sama memutus rantai virus corona dengan menerapkan 3 M yaitu menggunakan masker, Mencuci tangan dan menjaga jarak, tukasnya.
Editor : Heri Suprianto