AGAM|Matasumbar.com – Seorang buruh angkut berinisial RH, 36 di Kabupaten Agam nyaris dihakimi massa setelah melakukan aksi pencurian uang kotak amal di sebuah mushalla yang dipergoki warga, Senin (27/9/2021).
Diketahui Pria ini asal Kenagarian Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, dalam aksinya pelaku tertangkap basah mencuri uang kotak amal di mushalla Ampalam, Jorong Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara.
Kapolsek Tanjung Mutiara, Iptu.Muswar Hamidi menyebut, kejadiannya pencurian kotak amal mushalla yang di gasak pelaku kesehariannya sebagai buruh angkot di pasar ini pada ba’da Zuhur, sekitar pukul 13.30 WIB.
Dia menjelaskan, terungkapnya aksi nekat pelaku bermula dari salah seorang warga selesai menunaikan shalat zhuhur di mushalla itu. Ketika saksi ini hendak keluar mushalla, ia dikagetkan dengan bunyi suara pecahan kaca yang berasal dari dalam mushalla.
Saksi kemudian mencari sumber bunyi dan masuk kembali ke mushalla. Saat masuk, ia sempat berpapasan dengan pelaku yang berjalan menuju keluar mushalla dan tampak menyandang tas kecil yang diselempangkan ke badannya.
“Saat itu saksi belum menegurnya karena saksi belum melihat apa yang terjadi di dalam mushalla,” sebut Kapolsek kepada media di lansir dari trenpopular.com, Selasa 28 September 2021.
Setelah berada di dalam, saksi dikagetkan dengan penampakan kotak amal musholla yang terbuat dari kaca sudah dalam kondisi pecah dan uang infak isinya pun sudah raib.
Mendapati kondisi demikian, saksi pun langsung curiga kepada pelaku yang sebelumnya sempat berpapasan dengannya. Lalu bergegas mengejar keluar sambil berteriak maling.
“Saksi ini berhasil mengejar pelaku. Saat ditanyai pelaku pun mengakui perbuatannya. Bahkan uang yang sudah diambil langsung dikeluarkan lagi dari saku celananya,” kata Kapolsek.
Berhubung aksinya sudah diketahui, pelaku langsung mengembalikan uang yang di curinya dan memasukan ke dalam kotak amal.
Kemudian saksi membawa pelaku keluar mushalla hingga peristiwa itu diketahui banyak orang. Mujur saja warga yang datang tidak ikut tersulut emosi, sehingga pelaku tidak jadi bulan-bulanan massa.
“Setelah warga ramai datang ke musholla, saksi bersama dengan jorong dan ketua pemuda langsung mengantarkan pelaku ke kantor Polsek Tanjungmutiara untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Kapolsek.
Pelaku dalam keterangannya kepada penyidik mengakui perbuatannya sengaja melakukan aksi nekat mencuri kotak amal mushalla dengan modus ikut sholat dzuhur, setelah sudah sepi pelaku beraksi memecahkan kaca kontak infak dengan alat sejenis pahat besi yang sudah disiapkannya.
Aksi yang di lakukan pelaku pencurian uang kotak amal di mushalla ampalam ini sebanyak Rp.65 ribu dan uang beserta satu buah pahat besi di amankan untuk sebagai barang bukti, terangnya.
Dalam kasus ini pelaku di sangkakan pelanggaran hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pewarta : Donna
Editor. : Heri Suprianto