MENTAWAI|Matasumbar.com – Jajaran tim Omai Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mentawai mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.
Pengungkapan BBM subsidi ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 18 / XI / 2024/Polres Kepulauan Mentawai, Sp. Gas Nomor Sp. Gas / 47/ XI/ 2024/ Reskrim, Tanggal 02 November 2024 dan Sp. Sidik Nomor Sp. Sidik / 17 / XI / 2024/ Reskrim, Tanggal 02 November 2024.
Pelaku berinisial Y (48) merupakan pemilik BBM, sedangkan DW (38) sopir mobil. Mereka diamankan Sabtu (2/11/2024) sekira pukul 14.00 WIB saat melintasi jalan raya Sipora Desa Goiso’oinan, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.
Saat di lakukan penangkapan, diatas mobil jenis Pick Up warna hitam Nomor Polisi BA 8062 QZ di temukan 40 jerigen isi 35 liter BBM jenis pertalite. Total seluruh ya lebih kurang 1400 liter.
Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno melalui Kasatreskrim, AKP Hardiyasmar mengatakan, pengungkapan BBM subsidi jenis pertalite ini saat unit reskrim mendapat informasi bahwa ada mobil yang membawa BBM diduga terjadi penyalahgunaan pengangkutan.
Dari informasi itu, tim Omai reskrim turun kelokasi untuk melakukan penghadangan, tepat di jalan raya Sipora Desa Goiso’oinan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan dibawa ke Mako Polres Mentawai guna proses hukum Lebih Lanjut” sebut Kasatreskrim kepada media, Minggu (3/11/2024).
Adapun barang bukti yang di amankan, satu unit mobil jenis pickup merk Daihatsu warna hitam nomor polisi BA 8062 QZ dan 40 jerigen isi 35 liter BBM jenis pertalite dengan total lebih kurang 1.400 liter, (Ers).
Editor : Tim Redaksi















