SIKAKAP,MataSumbar.com – Untuk memastikan penumpang kapal aman covid-19, Satgas covid-19 kecamatan Sikakap melakukan pengamanan di kapal KM.Ambu-Ambu
PAM yang dilakukan aparat gabungan satgas covid-19 bertempat di pelabuhan HVA Sikakap, Rabu 11 November 2020 melibatkan personel dari Koramil 04/Sikakap, Anggota Kamla, Polsek Sikakap, Syahbandar, Satpol PP, Dishub, Paramedis Puskesmas.
Danramil 04/Sikakap, Kapten.Inf.Feri Putra Irawan Damanik menyebut, dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona, satgas covid-19 kecamatan Sikakap tak bosan-bosan melakukan pengecekan dan penegakan terhadap orang yang datang ke wilayah Sikakap.
“Penegakan disiplin protokol kesehatan yang kita lakukan ini, guna meminimalisir terjadi penularan covid-19” ucap Danramil.
Dikatakan, Implementasi perda AKB nomor 6 tahun 2020, bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan mulai hari akan di berlakukan sanksi denda bagi pelanggar prokes.
Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan dari pemkab Mentawai nomor 050/537/Setda tanggal 6 November 2020, mulai 11 November akan diterapkan sanksi tegas terhadap pelanggar perda AKB no.6 tahun 2020 berupa sanksi denda uang, tuturnya.
Penegakan disiplin protokol kesehatan ini, kata dia agar ada efek jera bagi pelanggar prokes, tak hanya itu sosialisasi juga sudah sering dilakukan ditengah masyarakat, ujarnya.
“Prinsipnya penegakan prokes yang kita lakukan ini untuk keselamatan masyarakat agar tidak terpapar covid-19 dengan mematuhi 3 M yaitu menggunakan masker , mencuci tangan dan menjaga jarak” tandasnya.
Editor : Heri Suprianto















