SIPORA,MataSumbar.com – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kecamatan sipora selatan yang terdiri dari unsur Polsek Sipora, Koramil 03 Sipora dan Satpol PP sampaikan himbauan serta penegakan disiplin hingga sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Rabu 11 November 2020.
Himbauan ini dilakukan dengan cara mengelilingi pemukiman masyarakat di wilayah sioban. Kegiatan dipimpin Kapolsek Sipora,Iptu.Donny Putra,SH,MH selaku wakil ketua satgas covid-19 kecamatan sipora selatan.
Kegiatan ini dilakukan berjalan kaki dengan mengitari lokasi pasar, perkampungan dan sekitaran pemukiman masyarakat menggunakan pengeras suara Toa guna memberikan himbauan.
“Kita menyampaikan himbauan kepada masyarakat, guna mencegah penularan covid-19 serta menghindari pelanggaran dan penegakan ini sesuai perda No.6 tahun 2020” ucap Kapolsek.
Ada beberapa himbauan yang disampaikan tim satgas covid-19 kecamatan sipora selatan yaitu memberikan himbauan dan mengingatkan masyarakat agar tetap memakai masker, hindari pelanggaran prokes sesuai pasal 101 perda no.6 tahun 2020, bagi pelanggar prokes dikenakan sanksi teguran, denda hingga kurungan.
Selanjutnya himbauan kepada pelaku usaha seperti pemilik kedai, toko, penginapan dan lain-lain agar menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya dengan menyediakan tempat cuci tangan, karyawan wajib pakai masker serta pembeli, mengatur posisi agar tetap menjaga jarak di tempat usahanya, karena bila tidak mematuhi hal tersebut, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi mulai dari teguran, administrasi, denda bahkan kurungan, sebutnya.
Kegiatan berikut, pihaknya melakukan penempelan tentang sanksi pidana bagi pelanggar perda No.6 tahun 2020 di kedai-kedai/toko atau tempat usaha lainnya dan memberikan tindakan disiplin kepada warga yang di temukan di jalan tidak memakai masker berupa hukuman fisik seprti push up dan menyampaikan agar kedepannya memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, tuturnya.
Tak hanya itu sesuai dengan surat pemberitahuan dari pemkab Mentawai nomor 050/537/Setda tanggal 6 November 2020, mulai 11 November akan diterapkan sanksi tegas terhadap pelanggar perda AKB no.6 tahun 2020 berupa sanksi denda uang, tukasnya.
Editor : Heri Suprianto