PASBAR,MataSumbar.com – Jajaran Polsek Lembah Melintang Resor Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang remaja pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka yang di amankan itu berinisial AH (21) warga Jorong Pasar Lama, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
“Tersangka berhasil di amankan petugas pada hari Jum’at dini hari, 26 Maret 2021 sekira pukul 00.30 WIB” ucap Kapolres Pasbar, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas AKP. Defrizal, SH.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AH (21) berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Jawa, Jorong Brastagi, Nagari Ujung Gading, Kec. Lembah Melintang Kab. Pasaman Barat adanya peredaran Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 26 Maret 2021 sekira pukul 00.30 WIB, petugas dari Polsek Lembah Melintang bergerak menuju lokasi tepatnya di jalan Jawa, Jorong Brastagi Ngarai Ujung Gading,
“Kita berhasil mengamankan seorang remaja pria berinisial AH (21) sedang melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika golongan I Jenis sabu,” sebutnya.
Dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu dibungkus plastik bening sebanyak 18 paket dan uang tunai Rp. 800.000,
Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat
Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas AKP. Defrizal, SH, (Wisnu Utama).
Editor : Heri Suprianto