PASBAR,Matasumbar.com – Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2021, seluruh pegawai Lembaga Permasyarakatan Terbuka kelas II B Kabupaten Pasaman Barat Deklarasi Janji Kinerja.
Deklarasi janji kinerja itu dilaksanakan di Aula Lapas Terbuka Kelas II B Pasaman Barat, Rabu, 24 Februari 2021 sekaligus melakukan penandatanganan surat perjanjian kinerja oleh Kepala Lapas terbuka II Pasbar, Azhar.
Penandatanganan itu di saksikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumhan) Provinsi Sumatera Barat, Andika Dwi Prasetyo. Dan juga dihadiri oleh Danramil 02 Simpang Empat, Polres Pasaman Barat, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan BNNK Pasaman Barat.
“Janji kinerja ini dilakukan untuk mewujudkan Kabupaten Pasaman Barat bebas dari Korupsi, Pungli dan Narkoba, serta untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas)” sebut, Azhar.
Di tahun 2021 ini, kata Azhar pihak Lapas berkomitmen untuk mewujudkan Kabupaten Pasbar menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Untuk mencapai itu, tentunya butuh upaya dan kinerja yang maksimal dari setiap petugas Lapas, serta dukungan dari Pemerintah Daerah dan Instansi terkait lainnya, ucap Azhar
“Semoga target di tahun 2021 ini, untuk mewujudkan Kabupaten Pasaman Barat bebas dari korupsi, pungli dan Narkoba dapat tercapai, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat” ujarnya lagi.
Dalam hal ini, Azhar juga meminta seluruh petugas untuk terus melakukan bimbingan dan pemberdayaan kepada semua warga binaan yang berada di Lapas. Warga binaan ini diberikan pelatihan untuk menciptakan produktifitas, sehingga bisa memiliki bekal ketika kembali ke masyarakat nantinya.
“Ada sebanyak 17 orang warga binaan yang terus kita berikan pelatihan dan pemberdayaan, baik itu dibidang pertanian dan budidaya ikan dengan memanfaatkan fasilitas yang ada,” imbuhnya.
Di tempat yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatra Barat, Andika Dwi Prasetyo mengajak seluruh petugas dan warga binaan lapas terbuka kelas II B Kabupaten Pasaman Barat untuk lebih meningkatkan produktifitas selama masa pandemi Covid-19.
Produktifitas tersebut di utamakan dalam hal pemberian layanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga apapun kebutuhan masyarakat selama pandemi Covid-19 ini dapat terus terpenuhi, tuturnya.
“Ini adalah perintah Presiden, kita diminta produktif dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat meski dalam keadaan dan kondisi pandemi,” tegasnya.
Di masa pandemi Covid-19 ini, sebut dia Kemenkumham juga memberikan program Asimilasi terhadap warga binaan yang telah menjalani setengah masa tahanannya. Program asimilasi ini dilakukan dalam rangka menyelamatkan warga binaan lapas agar tidak terpapar Covid-19.
“Asimilasi ini tidak bebas, hanya saja warga binaan yang sudah mendapatkan asimilasi ini di pulangkan ke rumah dan beraktifitas di rumah, namun tetap di pantau oleh petugas, itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19,” tutup Andika, (Wisnu Utama).
Editor : Heri Suprianto