LAMPUNG|Matasumbar.com – Usai melayangkan laporan pada Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin (25/10/2021) lalu, Ormas Pekat IB Lampung kembali menyambangi Kejati, Senin 8 November 2021.
Menyambangi kejaksaan Lampung yang di lakukan Ormas Pekat IB ini guna memastikan tindak lanjut laporan terkait pengadaan pembelian mobil ambulance Desa di Provinsi Lampung yang di lakukan Dinas Pemberdayaan Desa dan Transmigrasi.
Menyikapi laporan Ormas Pekat IB, Kejati Lampung menuturkan saat ini laporan dalam proses pengkajian, hal ini bertujuan untuk melengkapi bukti, jika semua bukti telah terpenuhi nantinya Kejati Lampung akan memanggil orang yang diduga turut bermain dalam pusaran pembelian mobil ambulans desa.
Seperti diketahui, dari hasil investigasi Ormas Pekat IB ditemukan alokasi dana yang semestinya direalisasikan untuk pembelian 50 unit mobil ambulans yang disalurkan ke sejumlah desa yang ada di Provinsi Lampung.
“Akan tetapi penyaluran itu justru tidak merata, bahkan data yang didapat hanya ada 30 unit mobil ambulans tersalurkan, sementara 20 unit mobil ambulans lainnya diduga digelapkan dengan total kerugian mencapai Rp4,4 Miliar” sebut Wakil Ketua Imfokom Ormas Pekat IB Lampung, Joni Firmansyah, Selasa 9 November 2021.
Dia menegaskan, dugaan adanya kerugian negara ini di minta pihak Kejati harus profesional, transparan dan terbuka dalam membuka kasus ini.
Pasalnya, dana yang digelontorkan untuk pembelian mobil ambulans terbilang cukup fantastis dan apabila tidak diungkap maka jelas ini merugikan rakyat dan bentuk suatu gratifikasi.
Sementara itu, Ketua OKK PEKAT IB Lampung, Andatu menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas sampai keakar-akarnya tidak bisa di biarkan, bahkan harus di beri efek jera bagi pelaku yang merugikan uang negara, (**).