Batusangkar, MataSumbar.com
Surat mosi tidak percaya dengan kepemimpinan Mukhtar Kiman selaku Wali Nagari Pasie Laweh Kecamatan Sungai Tarab yang pertama dianggap tidak memenuhi syarat, disebabkan tidak adanya penanggung jawab ataupun koordinator oleh Badan Perwakilan Rakyat Nagari (BPRN), Masyarakat kembali layangkan mosi tidak percaya yang kedua kalinya.
Dalam mosi tidak percaya yang kedua kali ini masyarakat Nagari Pasie Laweh tak tanggung- tanggung yang mana tembusan mosi tak percaya Masyarakat atas kepemimpinan Mukhtar Kiman sebagai Wali Nagari Pasie Laweh ini langsung ditembuskan kepada Bupati Tanah Datar, Dinas PMDPKKB, Camat Sungai Tarab, KAN Nagari Pasie Laweh.
Masyarakat yang tidak mau namanya disebutkan saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan,” mosi tak percaya yang pertama dianggap tidak memenuhi syarat disebabkan tidak adanya koordinatornya oleh BPRN sangat kami sayangkan, karena BPRN merupakan penyambung lidah masyarakat atau penyalur aspirasi dari masyarakat .
Kami dalam hal ini seakan-akan tidak dianggap sebagai masyarakat Nagari oleh BPRN Nagari Pasie, jadi dari itu kami melayangkan kembali mosi tidak percaya yang kedua kalinya.
Dalam mosi tidak percaya ini kami melayangkan lima point, tentang keberatan dan tidak kepercayaan kami kepada Pemerintahan Mukhtar Kiman, salah satunya Wali Nagari tidak mengetahui Sako dan Pusako dalam kenagarian Pasie Laweh dan juga tidak bisanya menyelesaikan persoalan-persoalan di Nagari”. Sampainya.
“Dan kami akan melihat nyali dari BPRN Nagari Pasie Laweh untuk menindak lanjuti mosi tidak percaya yang kedua kalinya kesidang BPRN Nagari Pasie Laweh”. Tukasnya.
Ketua Badan Perwakilan Rakyat Nagari(BPRN) Pasie Laweh Amrizal.S.Pd.sd. saat dikonfirmasi awak media MataSumbar.com melalui whats app pribadinya mengatakan,” memang ada surat mosi tidak percaya masyarakat atas kepemimpinan Mukhtar Kiman sebagai Wali Nagari, dan surat tersebut sudah kami terima dan masih diproses di BPRN, untuk informasi lebih lanjutnya tunggu sampai hari Rabu”. Sampainya.
Disinggung mengenai surat mosi tidak percaya yang pertama Ia mengatakan,” surat mosi tidak percaya yang pertama tidak memenuhi syarat yaitunya tidak adanya koordinator ataupun penanggung jawabnya”. Tutup Amrizal.
Pewarta : Tim