MENTAWAI, matasumbar.com – Bergabungnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) kedalam struktur kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kepulauan Mentawai menuai polemik.
Pasalnya, saat pengambilan keputusan, Ketua PWI Mentawai, Eriyanto Leo merasa memiliki hak mutlak sebagai pengambilan keputusan tanpa melakukan musyawarah bersama pengurus.Keputusan itu lebih memihak kepada pengurus yang juga merangkap sebagai PNS di lingkungan kabupaten Kepulauan Mentawai”.
Bermula dari rencana keberangkatan menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di kota Banjarmasin, provinsi kalimantan selatan, bagian Protokoler sekretariat Daerah kepulauan mentawai mendapatkan anggaran Rp. 79.380.000 untuk memfasilitasi keberangkatan 7 orang anggota PWI ke kota tersebut.
Waktu terus berjalan , PWI mentawai masih belum memberikan usulan nama-nama anggota yang akan berangkat menghadiri HPN. Bahkan jauh hari, kepala bagian Protokoler, Kiswan sudah 3 kali mengingatkan Ketua PWI untuk segera meberikan daftar nama-nama yang berangkat itu, dimana puncaknya pada hari Rabu 29 Januari 2020, jam 17.25 WIB.
Kemudian Ketua PWI mengundang rapat seluruh pengurus untuk membahas pengusulan nama-nama yang akan berangkat. Undangan rapat itu disampaikan melalui group WhatsApp PWI Mentawai yang sedianya akan dilaksnakan pada kamis 30 januari 2020 jam 09.00 WIB. Undangan rapat dengan waktu hanya berjarak 15 jam 15 menit.
Rapat itu hanya dihadiri oleh 4 orang pengurus dan 16 pengurus yang ada, keempat orang tersebut diantaranya Ketua PWI Eriyanto Leo, Redi harianto selaku seksi SIWO dan Olahraga, Seksi Organisasi Ricky Afer dan Jhoni Mardieson sebagai seksi Pendidikan. Dengan sendirinya rapat itu batal terlaksana.
Sementara Ketua PWI yang merasa memiliki keputusan mutlak mengambil keputusan secara sepihak dengan menunjuk langsung 7 orang didalamnya termasuk 2 orang PNS diantaranya Marcolinus sebagai Bendahara yang juga menjabat sebagai kepala Bidang Komunikasi di Dinas Kominfo Mentawai dan Penasehat PWI Rahadio salah satu staf di Dinas yang sama.
Keputusan sepihak yang diambil ketua PWI mentawai ini menuai polemik dan kritikan dari seksi Organisasi dan sangat disayangkan oleh Sekretaris PWI yang kebetulan berhalangan hadir waktu pelaksanaan rapat.
Menurut Sekretaris PWI Mentawai, Arif Rahmat Daut selayaknya sebuah organisasi lebih mengedepankan musyawarah, perlu di kaji ulang, apa benar jabatan ketua memiliki hak mutlak terhadap sebuah keputusan tanpa mempertimbangkan suara dari pengurus dan anggota yang ada.
“Yang namanya organisasi pasti mengedepankan musyawarah bersama dalam pengambilan keputusan , kalau tidak dibangun musyawarah, bagaimana organisasi ini bisa berjalan dengan baik. soal pengambilan keputusan , perlu ditelusuri kembali, apakah sudah pernah dilaksnakan seperti itu, kemarin saya kebetulan tidak bisa hadir rapat, sepertinya rapat itu tidak jadi dilaksanakan” ungkap Arif yang merupakan wartawan padang ekspres di tuapejat, Jumat 31 Januari 2020.
Polemik seperti ini, dijelaskannya sudah berlangsung sejak lama , tanpa adanya musyawarah, Ketua PWI mentawai mengambil keputusan sering di kritik oleh pengurus dan anggota, tapi tidak menjadi tolok ukur untuk memperbaikinya.
“”Yang jelas setiap keberangkatan HPN , kejadiannya seperti ini terus dari tahun ketahun tidak pernah di diskusikan, bahkan sebelum saya jadi sekretris pun juga seperti ituterus kejadiannya” sebut Arif.
Sementara, masuknya nama-nama PNS pada kegiatan HPN, semestinya hanya dihadiri oleh wartawan, kabag Protokoler, Kiswan mengaku kurang memahami, apakah boleh atau tidak PNS memakai anggaran yang seharusnya digunakan oleh wartawan yang tergabung kedalam organisasi PWI.
“Sudah tiga kali dipanggil untuk memasukan nama-nama yang berangkat HPN, kemarin (kamis-red)baru dimasukan peserta HPN untuk 7 orang, sesuai permintaan kita itu sudah masuk, dan itu ditentukan oleh PWI sendiri, kami hanya memfasilitasi keberangkatan tim PWI untuk HPN 2020” ucapnya.
Terus terang diakui Kiswan kalau nama-nama PNS belum memahami secara utuh tentang masalah keterkaitan PNS menjadi anggota PWI, mungkin hal itu bisa ditanyakan langsung kepada PWI, di organisasi PWI kan ada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga , kebetulan saya juga masih belajar. Jadi kami ini sifatnya hanya memfasilitasi” tutur Kiswan.
Dikutip dari laman resmi Persatuan Wartawan Indonesia, soal pertauran dasar PWI pada pasal 1 ayat (3) berbunyi, PWI adalah organisasi wartawan Indonesia Independen dan profesional tanpa membedakan baik suku, agama, dan golongan maupun keangotaan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan. Dengan artian, anggota PWI adalah wartawan bukan PNS.
Sementara pada pasal 4 peraturan pemerintah (PP) nomor : 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dijelaskan, setiap PNS dilarang : (6) melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bahawan atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, (Ricky).